ITDC Disebut Belum Selesaikan Sangkutan Pembebasan Lahan di Mandalika

Mataram

ITDC Disebut Belum Selesaikan Sangkutan Pembebasan Lahan di Mandalika

Helmy Akbar - detikBali
Sabtu, 17 Jun 2023 16:37 WIB
Anggota Komisi VI DPR Syamsul Luthfi menyebut ITDC belum menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan warga di KEK Mandalika.
Anggota Komisi VI DPR Syamsul Luthfi menyebut ITDC belum menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan warga di KEK Mandalika. (Dok. Istimewa).
Mataram -

Anggota Komisi VI DPR Bidang Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha Syamsul Luthfi mengungkap PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC belum menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan warga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Kawasan ini dibangun di atas lahan seluas 1.174 hektare (Ha) sejak 2015.

Menurut Syamsul, alasan inilah yang membuat buruknya iklim investasi di Mandalika. "Karena apa yang dia (ITDC) alami sekarang, tidak lepas dari proses masa lalu. Dari semua KEK di Indonesia, yang bermasalah hanya KEK Mandalika," ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (17/6/2023).

"Kenapa investor tidak mau investasi? Karena soal lahan ini belum clear (selesai). Itu yang menghambat investasi," lanjut Syamsul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR RI asal dapil Pulau Lombok itu sudah mengingatkan sejak awal agar pemerintah pusat tidak luput mengenai pembebasan lahan masyarakat. Pembebasan lahan dinilai menjadi masalah paling mendasar yang mesti diselesaikan saat berinvestasi.

"Yang di penlok (penetapan lokasi) satu saja masih ada beberapa hektare yang belum tuntas. Sampai sekarang, masih ada masyarakat yang tinggal di sana. Ada perkampungan kumuh di samping lintasan sirkuit," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, kader Partai NasDem itu melihat tidak ada itikad baik ITDC untuk menuntaskan pembebasan lahan tersebut. Kenyataan itu membuat para investor berpikir dua kali untuk memarkir uangnya di Mandalika.

Syamsul pun mengungkit kejadian pada 2016 silam, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang saat itu menjabat gubernur NTB turun langsung ke Mandalika.

Mereka berupaya menuntaskan persoalan lahan dengan skema pemberian kerohiman kepada warga. Kerohiman itu tidak sebanyak uang ganti rugi yang seharusnya.

"Maksud saya dengan anggaran yang tak terlalu besar, tetapi tidak melukai hati masyarakat. Mereka puluhan tahun mendiami, nenek moyang mereka di sana, kuburan dibongkar. Kemudian, diusir untuk alasan pembangunan Sirkuit Mandalika. Ini kan kasihan," kata Syamsul

"Jangan sampai masyarakat dirugikan, selesaikan dulu kewajiban. Namanya tanah ini kan asal usul manusia. Kalau mau berbisnis tetapi tanah tidak clear (selesai), silakan saja, yakin nggak akan maju. Percaya sama omongan orang tua kita," lanjutnya.

Ia mengajak seluruh pihak terkait bersama ITDC agar dapat duduk bersama. Gunakan cara-cara non-litigasi (musyawarah) bersama masyarakat yang lahannya digunakan untuk KEK Mandalika.

"Ini kan bisnis, bukan semata-mata program strategis pusat. Intinya, belum ada penyelesaian terpadu oleh pemerintah pusat untuk menuntaskan masalah (pembebasan) lahan di sana," jelasnya.

Syamsul juga mengkritik cara-cara ITDC yang setiap menjelang event balap di Mandalika, mengumpulkan seluruh pihak terkait yang berpotensi memicu keributan soal lahan.

Namun, setelah event selesai, tidak ada langkah konkret untuk berusaha menuntaskan persoalan lahan. "Sanding data saja belum jelas arahnya," imbuhnya.

ITDC Vs Warga

Pemprov NTB sudah memfasilitasi proses sanding data antara ITDC dengan warga di sekitar KEK Mandalika pada 14 Februari 2023 di Mataram. Tetapi, proses tersebut terhambat karena data yang diberikan ITDC tidak sesuai permintaan.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan selaku Sekretaris Tim Fasilitasi Penyandingan Data Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Mandalika menyampaikan data yang disampaikan oleh ITDC adalah data 98 warga yang telah menerima dana kerohiman.

Sementara, data yang diminta kepada ITDC adalah data tanah yang diklaim oleh 144 warga. Permohonan data 144 orang tersebut telah disampaikan Tim Fasilitasi kepada ITDC dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 79 data dan tahap kedua 65 data.

Dari 144 data tersebut, setelah dilakukan pengecekan hanya tersedia enam data yang sesuai dengan permintaan. Sehingga, enam data ini bisa disandingkan dengan data milik warga.

Atas kondisi tersebut, peserta rapat yang terdiri dari penasihat hukum warga menyampaikan protes keras. Mereka meminta ITDC untuk transparan membuka data yang diklaim warga.

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M Samsul Qomar menuding ITDC membohongi Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Padahal, sudah jelas Pemprov NTB mendapat izin dari kuasa hukum Kementerian BUMN untuk membuka data yang dipersoalkan warga. Tetapi, faktanya data yang diserahkan ITDC tidak sesuai dengan permintaan.

Ia meminta Zul bersikap tegas kepada ITDC. Sebab, selain sebagai penguasa tertinggi di provinsi NTB, Zul juga menjadi Dewan Pengawas KEK Mandalika.

"Kami minta izin sama Pak Gubernur untuk kuasai sirkuit (Mandalika) yang belum selesai itu. Jangan lagi larang masyarakat mengambil hak-haknya," terang Qomar.

Pada Selasa (14/2/2023) lalu, Tim Kementerian BUMN yang diwakili Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Rini Widiastuti dan Plt Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Endra Gunawan menyerahkan data-data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika kepada Zul di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur.

Dalam kegiatan itu, Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN didampingi oleh manajemen ITDC. Antara lain, Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R Nabiel, serta Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka.

Data yang diserahkan meliputi data-data kerohiman yang telah dilakukan atas lahan seluas 109 Ha di dalam kawasan Mandalika, di mana proses hukumnya telah diselesaikan dan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018.

Kemudian, SK Gubernur Nomor 592.2-1161 Tahun 2016 tertanggal 29 Desember 2016, SK Gubernur NTB Nomor 032.841 Tahun 2016 pada 24 Oktober 2016, Surat Gubernur NTB 120.064 pada 15 Maret 2017, dan SK Bupati Lombok Tengah Nomor 753 Tahun 2016 per 16 Desember 2016.




(BIR/nor)

Hide Ads