Tim Puma Polresta Mataram menangkap dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat (26/5/2023). Kedua pelaku berinisial AN (36) warga Kecamatan Lingsar dan ASW (34) warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan peristiwa pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy tersebut terjadi pada 27 April 2023.
Saat itu korban Muhammad Safii (33) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat memarkir kendaraannya di depan kios milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing berdasarkan hasil olah TKP dan analisa keterangan para saksi," kata Yogi Sabtu (27/5/2023).
Menurut keterangan Safii, sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci stang. Saat korban meninggalkan sepeda motor tersebut, Safii pulang ke rumahnya di wilayah Dusun Medas sekitar pukul 07.00 Wita.
Saat kembali ke kios, Safii tidak melihat motornya diparkir di depan kiosnya. Atas kejadian itu Safii mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta rupiah.
Berdasarkan keterangan AN dan ASW, modus curanmor tersebut sengaja mengintai kendaraan ke beberapa TKP. "Jadi kedua ini sengaja mengintai mencari target dengan cara keliling. Waktu korban lengah pelaku langsung beraksi," katanya.
Saat diamankan, AN dan ASW mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya keduanya serta barang bukti seperti dua sepeda motor dan satu buah tas pinggang diamankan di Mapolresta Mataram.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis kambuhan. Jadi keduanya baru bebas lima bulan lalu dengan kasus yang sama," kata Yogi.
Di sisi lain, kepolisian sedang melakukan penyelidikan kasus curat yang dilakukan kedua pelaku. Mereka ini memang merupakan komplotan curanmor dan curat di wilayah Lombok Barat dan Kota Mataram.
"Untuk kasus curatnya (pencurian dengan pemberatan) kami sedang dalami dulu. Karena beberapa keterangan saksi lain pernah mengalami begal beberapa waktu lalu," kata Yogi.
Kini AN dan ASW ditetapkan tersangka dan diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(nor/efr)