24 Kendaraan Dinas Lombok Tengah Dicuri, 3 Pelaku Ditangkap

Lombok Tengah

24 Kendaraan Dinas Lombok Tengah Dicuri, 3 Pelaku Ditangkap

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 30 Apr 2023 11:34 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Foto: Edi Wahyono
Lombok Tengah -

Tiga pelaku pencurian motor dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Tengah dibekuk. Ketiga pelaku yang berinsial N, A, dan D ini meringkus 24 kendaraan yang disimpan di salah satu gudang eks Kantor Bupati Lombok Tengah di Kecamatan Praya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Hiagian mengatakan pencurian tersebut terjadi pada 9 April 2023.

Komplotan curanmor ini, lanjut Hizkia, beraksi saat bulan Ramadan. Saat beraksi, pelaku merusak gudang yang menjadi tempat penyimpanan kendaraan dinas yang akan dilelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada banyak jenis motor yang dicuri. Ada Yamaha RX King, Honda Win, Supra, Legenda, dan beberapa jenis kendaraan lain," kata Hizkia, Minggu (30/4/2023).

Seluruh kendaraan itu merupakan aset Pemda Lombok Tengah. Dari 24 kendaraan yang dicuri, baru sembilan unit yang dilaporkan oleh Pemda Lombok Tengah.

"Ya ada sembilan unit yang dilaporkan hilang. Sisanya belum dilaporkan. Setelah dua hari kami kroscek, ternyata ada 15 kendaraan tidak ada di lokasi alias hilang," kata Hizkia.

Menurut Hizkia dua otak komplotan curanmor ini berasal dari Kecamatan Praya Lombok Tengah inisial N dan A. Keduanya menjual kendaraan tersebut dengan cara diketeng, mulai Rp 3 juta hingga Rp 800 ribu per unit.

"Dari 24 yang hilang baru enam unit yang kami temukan. N dan D ditangkap di Praya. Kalau D ini kami bekuk di Gili Trawangan, 11 April lalu," jelas Hizkia.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan dugaan adanya pelaku lain. Pasalnya hasil penyelidikan sementara dari ketiga pelaku belum banyak mengungkap fakta pencurian yang dilakukan.

"Sementara dari pengakuan para pelaku ini hanya beraksi bertiga. Tapi kami akan dalami pelaku lain. Karena bukan tidak mungkin ada peran pelaku lain mengingat banyak kendaraan hilang," tegas Hizkia.

Menurut pengakuan pelaku N dan A, keduanya sengaja mencuri puluhan kendaraan dinas milik Pemda Lombok Tengah itu karena kecanduan main judi slot. Dari pengakuan pelaku N, dia dalam posisi teler karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu saat beraksi.

"Pelaku D memang kecanduan sabu. Pelaku A ini suka main judi slot. Uang hasil mencuri dipakai beli sabu dan main judi slot," beber Hizkia.

Ketiganya kini mendekam di jeruji besi. Sedangkan enam kendaraan sudah diamankan ke Polres Lombok Tengah. Ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan.




(efr/iws)

Hide Ads