Seorang pria di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pria berinisial RA (30) itu dibekuk lantaran diduga terlibat pencurian sepeda motor dan menggadaikan hasil curiannya.
Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufri menjelaskan RA merupakan seorang residivis kasus serupa yang belum lama ini menghirup udara bebas. Kali ini, RA diamankan polisi di sebuah kamar kos di Kelurahan Dara.
"Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di kamar kos," kata Jufri saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (18/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jufrin mengatakan RA beraksi pada Senin (15/5/2023). RA menyasar sepeda motor milik seorang warga di Kelurahan Santi. RA beraksi dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi.
"Pelaku membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban di Kelurahan Santi," ujarnya.
Kepada polisi, RA mengaku juga telah menggadaikan sepeda motor hasil curiannya. Tak hanya itu, RA juga menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya sendiri.
"Pelaku mengakui sebelumnya juga telah membawa kabur satu unit milik orang tuanya dan telah digadaikan," imbuhnya.
Kini, RA bersama dua orang warga yang berperan sebagai penadah motor gadaian tersebut telah diamankan di Mapolres Bima. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
(iws/efr)