Curi HP-Laptop Mahasiswa, Residivis di Mataram Dibekuk

Curi HP-Laptop Mahasiswa, Residivis di Mataram Dibekuk

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 13 Mei 2023 17:55 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
ilustrasi (Foto: agung pambudhy)
Mataram - Seorang residivis asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, berinsial AW kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, pria berusia 26 tahun itu ditangkap lantaran mencuri handphone dan laptop seorang mahasiswa.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan AW menjalankan aksinya di rumah kontrakan korban di Lingkungan Batu Ringgit, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Selasa (9/5/2023). "Pelaku sempat buron. Kami berhasil amankan kemarin Jumat malam," kata Yogi, Sabtu (13/5/2023) sore.

Yogi menuturkan AW nyelonong masuk ke kamar kontrakan korban saat pintu tidak terkunci. Setelah mengobok-obok kamar kontrakan tersebut, AW lalu menggondol laptop dan handphone korban.

Menurut Yogi, AW merupakan residivis pencurian dengan kasus yang sama. AW sempat dipenjara pada 2020 lalu.

"Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti satu unit laptop dan satu unit handphone," katanya.

Kepada polisi, AW mengatakan terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan rumah tangga. AW sebenarnya berniat menjual handphone dan laptop yang telah dicurinya. Namun, rencana itu belum terealisasi karena keburu ditangkap polisi.

Kini, residivis kambuhan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Ya, alasannya terdesak kebutuhan sehari-hari. Jadi beruntung barang-barang ini belum dijual oleh pelaku," tandasnya.


(iws/iws)

Hide Ads