Seorang nenek berinisial A (65) asal kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), edarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ia dibekuk saat edarkan sabu bersama cucu perempuannya berinisial NH (19) pada Rabu (26/4/2023).
"Kedua pelaku kami tangkap bersama barang bukti di sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang Cakranegara," kata Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, Kamis pagi (27/4/2023).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan di lapangan. Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menerima informasi masyarakat jika di rumah A sering terjadi transaksi sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami cek di TKP, langsung mengamankan para terduga pelaku di dalam rumah," kata Dimas.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,38 gram. Barang bukti lainnya berupa satu buah keranjang air mineral gelas warna pink di dalamnya berisi delapan klip bening sabu dan alat komunikasi.
"Kami juga amankan sejumlah uang tunai berjumlah Rp 17 juta," jelas Dimas.
Nenek A dan cucunya diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
(nor/hsa)