detikBali

Tim Appraisal Divonis Bebas di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tim Appraisal Divonis Bebas di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota


Ahmad Viqi - detikBali

Terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhamamd Jan berpelukan seusai divonis bebas di ruang sidang PN Mataram, Rabu (19/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhamamd Jan berpelukan seusai divonis bebas di ruang sidang PN Mataram, Rabu (19/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis bebas. Keduanya adalah Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya menyatakan perbuatan kedua terdakwa hanya melanggar administrasi dan bukan tindak pidana. Sontak, kedua terdakwa sujud syukur dan berpelukan seusai mendengar putusan hakim tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Muhammad Jan dan terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen tersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Sandi membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (19/8/2026) malam.

Terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen adalah Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Muhammad Jan selaku Pimpinan Cabang KJPP. Keduanya merupakan tim penilai lahan atau appraisal dalam pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP tersebut.

ADVERTISEMENT

"Melepaskan kedua terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.

Selain itu, hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. "Memerintah instansi terkait untuk merehabilitasi status kedinasan, jabatan dan izin profesi para terdakwa seperti sediakala pasca putusan ini berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan, tuntutan jaksa terhadap terdakwa Muhammad Jan lebih tinggi enam bulan, yakni 2,5 tahun.

Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari. Jaksa penuntut menilai keduanya melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, kedua orang itu menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, NTB, Subhan. Subhan sendiri terlebih dahulu divonis pidana penjara 15 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 50 hari.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan 70 hektare itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, dengan mahar Rp 52 miliar. Pembelian lahan tersebut terjadi pada 2022.

Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku pihak yang menerima pembayaran.

Pada saat pengadaan tanah itu, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan selaku tim penilai atau appraisal dari kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).



(iws/iws)











Hide Ads