Dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yaitu Angelina Cardoso Soares (39) dan Mario Dos Santos (75) dideportasi pada Selasa (25/4/2023) oleh Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua WNA itu dideportasi karena overstay, masing-masing 23 hari dan 65 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan sebelumnya kedua WNA ditahan oleh petugas imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain pada 22-23 April 2023 ketika hendak melintas keluar dari wilayah Indonesia.
"Setelah ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain kedua WNA langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Halim dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menyebut kedua WNA dideportasi dengan nomor register masing-masing 2K11X10014X dan 2K11X10013X yang telah terbukti melanggar pasal 78 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Karena izin tinggal WNA atas nama Angelina telah habis masa berlakunya sejak 16 Februari 2023 sedangkan Mario dos Santos izin tinggalnya habis masa berlaku pada 30 Maret 2023," katanya.
Halim menjelaskan WNA atas nama Angelina masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) melalui TPI PLBN Motaain, sedangkan Mario Dos Santos menggunakan bebas visa kunjungan.
"Jadi kedatangan mereka ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga di daerah Nurobo dan Malaka, namun sudah lewat izin tinggal sehingga yang bersangkutan kami deportasi," bebernya.
(nor/gsp)