detikBali

WN China Diusir dari Bali gegara Bekerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek

Terpopuler Koleksi Pilihan

WN China Diusir dari Bali gegara Bekerja Ilegal Jadi Pengawas Proyek


Tim detikBali - detikBali

WN China berinisial JZ dideportasi lantaran bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di Bali. (Foto: Dok. Imigrasi Denpasar)
WN China berinisial JZ dideportasi lantaran bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di Bali. (Foto: Dok. Imigrasi Denpasar)
Denpasar -

Seorang warga negara (WN) China berinisial JZ diusir alias dideportasi dari Bali. Pria asing berusia 29 tahun itu diketahui melanggar aturan keimigrasian lantaran bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di Pulau Dewata.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Visa on Arrival (VoA) atau izin tinggal kunjungan yang dikantongi JZ selama berada di Bali. Haryo menegaskan pendeportasian tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Haryo dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Haryo menuturkan JZ dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (7/9). Menurutnya, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar turut mengawal proses pendeportasian JZ untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

JZ diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 Wita. Pria asing itu selanjutnya meninggalkan Bali dengan rute Denpasar-Shanghai Changsha.

Haryo mengingatkan setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. "Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan," pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah pendeportasian yang dilakukan Imigrasi Denpasar. Ia menegaskan setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak sesuai hukum.

"Ini sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Ramdhani.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads