detikBali

Puluhan Warga Buleleng Dicoret dari Penerima Bansos karena Terdeteksi Judol

Terpopuler Koleksi Pilihan

Puluhan Warga Buleleng Dicoret dari Penerima Bansos karena Terdeteksi Judol


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Buleleng, I Putu Kariaman Putra saat ditemui, Kamis (5/3/2026). (Made Wijaya)
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Buleleng, I Putu Kariaman Putra. (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Sebanyak 32 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Buleleng, Bali, harus mengajukan sanggahan setelah bantuan sosial (bansos) mereka terhenti akibat terdeteksi terkait aktivitas judi online (judol).

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng Putu Kariaman Putra mengatakan penghentian bantuan tersebut diketahui saat pihaknya melakukan pemutakhiran data penerima bansos. Pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi SIK-NG desa dan sistem Dinsos P3A.

Data yang dimutakhirkan meliputi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), JKN-KIS, hingga PBI-JK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 32 KPM yang ternyata bantuan itu terputus, tidak berlanjut atau tidak ada SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk menerima bantuan. Setelah diperiksa judi online," kata Kariaman di Buleleng, Selasa (8/9/2026).

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan kesempatan kepada KPM untuk melakukan klarifikasi. Kesempatan itu terutama diberikan kepada keluarga yang merasa tidak pernah terlibat judi online.

ADVERTISEMENT

Kariaman mengatakan KPM dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak terlibat judol. Surat tersebut harus diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan sebelum diajukan untuk proses klarifikasi.

"Jika memang tidak dalam keluarga itu melakukan judol ataupun pinjol, itu langsung membuat surat pernyataan yang diketahui oleh desa, perbekel, lurah," ujarnya.

Dari 32 KPM yang terdeteksi, seluruhnya telah mengikuti mekanisme sanggahan. Kariaman meminta warga yang merasa tidak pernah terlibat judol menggunakan kesempatan tersebut.

Menurutnya, data yang muncul dalam sistem belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di dalam keluarga penerima bansos.

"Yang paling penting adalah warga masyarakat yang betul-betul dia tidak melakukan. Ini yang sangat kami kasihan. Makanya wajib kami sanggah," katanya.

Setelah surat pernyataan dan keterangan dari desa atau kelurahan diterima, Dinsos Buleleng akan memfasilitasi proses klarifikasi kepada Kementerian Sosial.

Namun, pengajuan sanggahan tidak serta-merta membuat bansos kembali diterima. Data KPM tetap akan diverifikasi dan dinilai ulang oleh pemerintah pusat.

"Prosesnya tentu tidak mudah. Itu berproses kembali di pusat data informasi Kementerian Sosial. Akan diukur, dicek kembali tingkat kelayakan," jelas Kariaman.

Sementara itu, KPM yang terbukti benar-benar terkait judi online harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebelum dapat mengajukan kembali sebagai penerima bansos.

Salah satunya adalah menutup rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.

"Kalau memang dia benar, itu wajib untuk menutup rekening. Rekening yang dipakai dia judol. Itu yang dulu diselesaikan," ungkapnya.

Dinsos Buleleng juga belum dapat memastikan apakah dana bansos yang sebelumnya diterima KPM tersebut digunakan untuk berjudi secara online.

Kariaman menyebut temuan saat ini sebatas adanya indikasi keterkaitan judi online dalam data satu keluarga.

Dia pun mengingatkan penerima bansos agar menggunakan bantuan maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

"Semestinya dengan kondisi warga fakir miskin, uang yang diperoleh, apakah dari hasil kerja, hasil bantuan, semestinya tidaklah dipakai untuk itu (judol). Melainkan sebagai kebutuhan dasar, kelangsungan dari keluarga itu," pungkasnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads