Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan EE tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berlaku sampai dengan 1 Agustus 2023. Masalahnya, EE bekerja di lokasi yang bukan menjadi wilayah kerjanya.
ITAS EE menyebutkan dia bekerja sebagai pelatih atletik di Kabupaten Badung, Bali. Nyatanya, bule pria itu menjadi pelatih yoga di Karangasem sejak tanggal 29 Juni 2022.
Anggiat menerangkan EE mengaku tinggal di Amed, Karangasem, sejak 16 Oktober 2022. "Dia juga tak pernah melapor ke Kanim Singaraja terkait wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Karangasem," tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (24/4/2023).
Anggiat menerangkan EE melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait lokasi kerja yang tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Alamat EE juga tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pada izin tinggalnya.
Anggiat meminta warga Bali untuk proaktif memantau dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. "Sehingga dapat diambil tindakan tegas," tuturnya.
(gsp/iws)