Puluhan warga di Dusun Tanak Awu 1, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi demonstrasi di Polsek Pujut, Sabtu (8/4/2023) siang.
Aksi ini dipicu rasa kesal akan laporan penganiayaan yang tidak digubris polisi. Laporan tersebut terkait aksi penganiayaan oleh salah satu warga berinisial JZ kepada korban M warga Tanak Awu 1, Kamis (16/3/2023).
Anak dari korban M bernama Yudi Hariawan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan JZ. Saat itu, korban M pergi ke sawah untuk membersihkan dan mencangkul pembatas sawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 09.00 Wita, JZ tiba-tiba mendatangi M untuk menegurnya. M yang sedang membersihkan dan mencangkul sawah tidak menghiraukan JZ.
"Terjadilah cekcok. Kemudian si pelaku JZ ini melempar korban pakai pohon pisang," kata Yudi. M berhasil menghindar.
JZ kemudian mendekati korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban tersungkur dan jatuh.
"Saat itu juga bapak saya dianiaya oleh JZ. Korban ada di bawah, sedangkan M di atas sambil melakukan pemukulan terhadap korban," kata Yudi.
Setelah itu, korban ditindih oleh cangkul yang dibawa oleh pelaku M. Salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melerai.
Korban akhirnya pulang dan melapor ke Polsek. Namun, belum ada kelanjutan atas laporan tersebut.
Yudi merasa polisi tak menggubris laporan penganiayaan tersebut. "Kami terpaksa demo galang dana sama warga untuk bayar polisi agar kasus ini mau ditangani," katanya.
Bahkan, kepolisian menerbitkan SP2HP dari Polsek Pujut tertanggal 4 April 2023.
"Ya kami diberikan SP2HP model A3. Bahkan saat hearing itu juga, Kapolsek Pujut sempat membuat kesepakatan akan segera mengamankan pelaku," katanya.
Saat itu, Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat meminta waktu tiga hari untuk mengamankan pelaku M.
"Hingga saat ini, kepolisian belum juga mengamankan pelaku. Pelaku ini dari Dusun Rebile, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut juga," katanya.
Sebagai bentuk kekecewaan, masyarakat akhirnya melakukan demontrasi. "Masyarakat beranggapan, jika hukum saat ini sudah bisa dibeli. Warga kesal pihak kepolisian tidak kunjung memberikan penjelasan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Derpin mengatakan demonstrasi merupakan hal lumrah sebagai bentuk kekecewaan.
"Penggalangan dana itu mungkin sebagai wujud kekecewaan warga saja. Karena mereka mungkin tidak mengetahui prosedur hukumnya," katanya Sabtu malam via WhatsApp.
Derpin juga menjelaskan bahwa laporan penganiayaan pelaku JZ kepada korban M sudah dinaikkan ke penyidikan. "Jadi tidak benar bila laporan warga tidak ditanggapi. Kami (lakukan) sesuai prosedur hukum. Maaf jika ada salah," kata Derpin.
Derpin menyebutkan pelaku M sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dilakukan pemanggilan pelaku pada Minggu (9/4/2023).
"Besok akan kami proses tahap dua sendiri berproses," kata Derpin. Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Atas penganiayaan tersebut, M mengalami sejumlah luka dan sempat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Kabupaten Lombok Tengah.
(efr/irb)