Sebanyak 30 dosen dan ratusan mahasiswa Universitas Negeri Mataram demo di depan Polda NTB, Selasa (21/3/2023). Ketua Aliansi Anti Kekerasan Seksual (Alaska) NTB Ahmad Zuhairi mengatakan aksi ini digelar sebagai buntut lambatnya penanganan kasus tersebut.
Dalam aksi ini, mereka menuntut agar penanganan kasus dugaan pencabulan oleh dosen gadungan inisial AF (56) asal Kota Mataram dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Massa meminta agar Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto memberikan kejelasan hukum terkait pelaku. "Kami katakan kasus ini harus ada penanganan khusus dari Kapolda NTB. Kalau tidak ditangani, tidak diseriusi oleh Kapolda maka ada potensi anak mahasiswi kami di Unram menjadi korban pencabulan," kata Zuhairi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dosen Fakultas Hukum Mata Kuliah Hukum Bisnis ini pelaku AF sudah jelas-jelas terbukti melakukan pencabulan kepada 10 mahasiswi di Mataram. "Gerakan ini menjadi pelajaran kita jika ada proses hukum yang cacat. Kasus ini sudah jelas banyak korban tapi tidak dinaikkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian," kata Zuhairi.
Laily Wulandari, Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram mengatakan penanganan kasus pencabulan terbilang lambat, karena sudah berlangsung satu tahun. Padahal, kata Laily, dosen akan membantu kepolisian mengungkap kejatahan predator seksual di Mataram.
"Kami beriktikad baik membantu polisi. Tapi semua itu ya kami tahu, rupanya polisi tidak kunjung menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata dosen Hukum Pidana ini.
Laily mengatakan massa ingin Kapolda NTB datang dan menjelaskan kenapa kasus pencabulan ini dihentikan. "Ini semacam gerakan moral. Kami hanya minta polisi serius menangani kasus ini. Masyarakat paham kenapa kasus ini tidak dilanjutkan, ya itu tergantung penilaian masyarakat," katanya.
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan tak keberatan jika mahasiswa dan dosen Unram kembali menggelar aksi. Aksi itu, kata Teddy, merupakan hak mereka.
"Itu kan hak mereka," kata Teddy via WhatsApp.Ia mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan AF masih belum ada perkembangan.
"Kasusnya masih sama seperti yang dulu. BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Unram sebagai pendamping juga belum menghadirkan para korban sampai saat ini," kata Teddy.Untuk itu, Teddy menyarankan agar BKBH Unram bisa menghadirkan korban supaya bisa diperiksa oleh penyidik Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Kalau punya akses ke korban. Silakan ke korban untuk bujuk korban (agar diperiksa)," pungkas Teddy.
(efr/gsp)