"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Denpasar tiga hari sebelumnya. Surat pemberitahuan, bukan surat izin. Karena untuk melakukan demonstrasi, tidak memerlukan surat izin. Tapi cukup surat pemberitahuan saja," kata Koordinator Aksi AMP Bali Herry Meage kepada detikBali, Senin (3/4/2023)
Setelah mengantongi surat balasannya, Herry dan massa AMP lainnya bergerak menuju titik lokasi aksi, Sabtu siang. Sayang, belum sampai di Jalan Mandala Sari Gang Teknik ke Jalan Sudirman, massa AMP sudah dihadang massa dari ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN).
Ormas yang lekat dengan tokoh Nuril Arifin Husein alias Gus Nuril itu menghadang AMP di Jalan Dr R Goris. PGN beralasan aksi AMP berpotensi tidak mendapat restu dari polisi dan berpotensi menganggu arus lalu lintas. Sempat terjadi adu mulut yang akhirnya berujung bentrok fisik antara AMP dan PGN.
"Kami mendengar larangan itu justru dari ormas PGN, bukan polisi. Bahwa kepolisian tidak memberikan izin dan lain-lain ketika mau menuju ke titik aksi," kata Herry.
Menurutnya, aksi demonstrasinya selama ini selalu dilakukan di bawah satu komando. Herry menegaskan aksi damainya tidak akan menganggu arus lalu lintas.
Karenanya, Herry meminta polisi mengusut dan menindak tegas mereka-mereka yang melakukan intimidasi terhadap massa AMP. Dia menganggap intimidasi dari PGN dan pembiaran oleh polisi adalah pelanggaran HAM berat.
"Kami nekat datang ke titik aksi karena bahwasanya kami tidak akan mengganggu arus lalu lintas. Pihak kepolisian juga tidak profesional karena selalu membiarkan ormas. Padahal yang biasanya bikin rusuh itu ormas PGN," tegasnya.
(hsa/efr)