Polisi Periksa Tujuh Saksi Pembakaran Hotel di Lombok Timur

Lombok Timur

Polisi Periksa Tujuh Saksi Pembakaran Hotel di Lombok Timur

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 02 Feb 2023 12:11 WIB
Kapolres Lombok Timur AKBP Heri Indra Cahyo bersama Dandim 1615 Lotim Letnan Kolonel Inf Amin Muhammad Said meninjau lokasi pembakaran hotel di Desa Seriwe, Lombok Timur, Rabu (1/2/2023). (Foto: Istimewa)
Foto: Kapolres Lombok Timur AKBP Heri Indra Cahyo bersama Dandim 1615 Lotim Letnan Kolonel Inf Amin Muhammad Said meninjau lokasi pembakaran hotel di Desa Seriwe, Lombok Timur, Rabu (1/2/2023). (Foto: Istimewa)
Lombok Timur -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur telah memeriksa tujuh saksi terkait pembakaran hotel di Pantai Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur pada Selasa (31/1/2023) lalu.

"Kemarin sekitar 6-7 orang (saksi) diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (2/2/2023). Namun, dia belum bisa membeberkan materi pemeriksaan itu.

Menurut Teddy, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya, terpenuhi unsur pidana disertai dengan bukti dan keterangan saksi.

"Kami akan menentukan langkah penegakkan hukum pada pelaku pembakaran hotel," tutur Teddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan warga Desa Seriwe, Lombok Timur, membakar hotel milik PT Temada Pumas Abadi pada pukul 12.00 Wita, Selasa (31/1/2023). Akibatnya, delapan kamar hotel dan satu gudang logistik ludes terbakar.

Pembakaran hotel itu diduga karena warga geram akibat PT Temada Pumas Abadi menutup akses sempadan pantai sepanjang 100 meter. "Area itu ternyata untuk aktivitas masyarakat menjemur rumput laut," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono Rabu (1/2/2023).




(gsp/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads