Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur telah memeriksa tujuh saksi terkait pembakaran hotel di Pantai Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur pada Selasa (31/1/2023) lalu.
"Kemarin sekitar 6-7 orang (saksi) diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (2/2/2023). Namun, dia belum bisa membeberkan materi pemeriksaan itu.
Menurut Teddy, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya, terpenuhi unsur pidana disertai dengan bukti dan keterangan saksi.
"Kami akan menentukan langkah penegakkan hukum pada pelaku pembakaran hotel," tutur Teddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratusan warga Desa Seriwe, Lombok Timur, membakar hotel milik PT Temada Pumas Abadi pada pukul 12.00 Wita, Selasa (31/1/2023). Akibatnya, delapan kamar hotel dan satu gudang logistik ludes terbakar.
Pembakaran hotel itu diduga karena warga geram akibat PT Temada Pumas Abadi menutup akses sempadan pantai sepanjang 100 meter. "Area itu ternyata untuk aktivitas masyarakat menjemur rumput laut," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono Rabu (1/2/2023).
(gsp/nor)