Ayah di Ende Perkosa Anak Ditetapkan Menjadi Tersangka

Ende

Ayah di Ende Perkosa Anak Ditetapkan Menjadi Tersangka

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 06 Jan 2023 14:34 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, memperlihatkan tersangka pemerkosaan anak kandung di bawah umur, Jumat (6/1/2023). (Foto: Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, memperlihatkan tersangka pemerkosaan anak kandung di bawah umur, Jumat (6/1/2023). (Foto: Istimewa)
Ende -

Seorang ayah di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NE tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. NE pertama kali memperkosa anak kandungnya saat korban masih kelas 3 SD pada 2019.

NE akhirnya ditangkap tadi pagi dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini, NE ditahan di Mapolres Ende.

"Tersangka saat ini telah ditangkap dan diamankan di Polres Ende," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Jumat (6/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yance menjelaskan, aksi bejat NE pertama kali dilakukan pada Februari 2019 sekitar jam 11.30 Wita. Setelah memperkosa anaknya, NE mengancam akan membunuh korban jika melapor ke ibunya. Korban saat itu masih duduk di kelas 3 SD.

"Tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali, dan tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melaporkan hal tersebut kepada ibunya," jelas Iptu Yance.

Tak berhenti sampai di sana, NE kembali menjalankan aksi bejatnya pada Mei 2021. Ketika itu, NE membangunkan korban yang sedang tidur dan memaksa untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat dipukul dua kali karena menolak berhubungan badan.

"Saat itu tersangka memaksa dan menarik korban dari atas tempat tidur ke lantai lalu tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat melakukan hubungan badan tersebut tersangka kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan atau melaporkan kejadian tersebut ke siapapun," katanya.

Pemerkosaan kembali dilakukan sebanyak tiga kali pada 2022, masing-masing pada Januari, Mei, dan Oktober. Pemerkosaan dilakukan di rumah korban.

Untuk diketahui, kasus ayah perkosa anak di Ende juga ditangani Polres Ende akhir tahun lalu. Ketika itu, seorang ayah di Desa Numba, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, KA (38), tega menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur, MS (15), hingga hamil empat bulan.




(iws/gsp)

Hide Ads