KA (38), ayah di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, NTT, memperkosa anak kandungnya hingga hamil empat bulan. Anak pelaku MS (15) yang masih kelas 2 SMP itu juga mengalami trauma berat. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berikut fakta-faktanya.
Pemerkosaan Berulang Kali
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Selasa (6/12/2022) malam, menjelaskan, kasus inses ayah perkosa anak ini dilakukan tersangka secara berulang. Dari hasil penyidikan, perbuatan bejat KA dilakukan sejak Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungan pelaku dengan korban adalah ayah dan anak kandung. Sesuai pengakuan ada tiga kali tersangka perkosa korban, pertama sekitar Juli 2022 dan terakhir November 2022," terangnya.
Kejadian pertama di rumah tersangka pada Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban sedang bermain HP di kamar orang tuanya, dan tersangka masuk ke dalam kamar.
Saat itu hanya tersangka dan korban yang ada di rumah. Di kamar tersebut, tersangka main game di HP sebelum melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Modus Ajak Korban Bermain Games
Hubungan badan yang kedua terjadi pada Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 Wita di rumah tersangka. Korban saat itu sedang merebus air di dapur.
Korban kemudian dipanggil tersangka ke dalam kamarnya untuk bermain game di HP. Selanjutnya, tersangka memperkosa korban.
Perkosa Anak saat Kondisi Mabuk
Tersangka kembali melakukan perkosaan pada 29 November 2022 sekitar pukul 22.00 Wita. Kali ini aksi bejat itu dilakukan di kamar kos korban di Jalan Udayana, Onekore, Kecamatan Ende Tengah. Dalam hubungan badan kali ini, pelaku dalam kondisi mabuk.
"Saat itu tersangka dan korban sama-sama pergi ke pesta wisuda teman tersangka di (jalan) Udayana. Karena tersangka sudah posisi mabuk, tersangka mengajak korban untuk pulang ke kos korban. Sesampai di kos, tersangka dan korban ganti pakaian. Karena posisi mabuk dan melihat korban sudah membuka pakaian, tersangka langsung melakukan hubungan badan dengan korban," tukas Iptu Yance.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatan bejatnya, tersangka KA dijerat dan disangka Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU Nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(irb/hsa)