Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan pengiriman 60 pekerja migran indonesia (PMI) dengan negara tujuan Polandia.
Dalam kasus itu, 3 orang yakni berinisial MN, HZ dan PJ ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penyalur PMI ilegal yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.
"Jadi indikasi pelanggarannya merekrut tanpa menggunakan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan, melainkan secara perorangan," kata Kasubdit Remaja, Anak dan Remaja (Renakta) Dit Reskrimum, AKBP Ni Made Pujawati dalam keterangannya Senin (30/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pujawati menjelaskan, kasus tersebut diduga kuat melanggar prosedur dalam perekrutan calon PMI. Dari adanya indikasi tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yang diduga melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Terkait peran ketiganya penyidik kini masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil penyidikan sementara terungkap bahwa para tersangka diduga menjalankan modus mengambil keuntungan dari korban.
Para korban yang diketahui sebagian besar berdomisili di Kabupaten Lombok Tengah itu pun terungkap menyetorkan uang tunai kepada para tersangka dengan alasan untuk memberikan pelatihan pemantapan kemampuan untuk dapat bekerja di Polandia. "Nominal yang diberikan beragam, kisaran Rp 15-20 juta," sebutnya.
Lebih jauh Pujawati menjelaskan, pemeriksaan saksi, korban, maupun penguatan alat bukti lain, salah satunya dari penyitaan dokumen masih dilakukan. Sementara tiga orang tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolda NTB.
"Memang dari penyidikan ini tidak semua korban kooperatif, jumlahnya sekitar 20 orang saja yang mau memberikan keterangan," katanya.
Meskipun demikian, dari alat bukti yang kini sudah dikantongi penyidik, Pujawati meyakinkan bahwa penyidik sudah menemukan unsur pelanggaran pidana dari perbuatan tiga tersangka.
"Makanya dalam waktu dekat, berkas rampung dan akan segera kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti," ujarnya.
(kws/kws)