Siswi SMP di Sumbawa Diperkosa Ayah Kandung

Siswi SMP di Sumbawa Diperkosa Ayah Kandung

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 30 Mei 2022 15:35 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Sumbawa -

Seorang siswi SMP di Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang baru berusia 15 tahun mengaku diperkosa oleh bapak kandungnya pada, Selasa, (24/5/2022) kemarin.

Korban diperkosa oleh ayah kandungnya berinisial BK (40) usai menginap di kediaman bapaknya di Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sumbawa Aipda Arifin Setioko membenarkan adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku BK terhadap korban yang tidak lain merupakan anak kandung pelaku.

Menurut Arifin, kasus pemerkosaan anak kandung ini telah ditangani oleh PPA Polres Sumbawa usai menerima laporan pada Rabu, (25/5/2022) kemarin dari Unit Reskrim Polsek Empang Sumbawa. "Kita sudah ditangani kasusnya. Benar korban ini adalah anak kandung dari pelaku," kata Arifin melalui sambungan telepon, Senin, (30/5/2022) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi kejadian kata Arifin, korban diminta datang ke kediaman ayahnya untuk membantu pelaku panen jagung di sawah milik pelaku pada, Senin, (23/5/2022) kemarin. Korban berangkat bersama adiknya sekitar pukul 16.00 Wita menuju desa bapaknya di Kecamatan Tarano. "Jadi korban ini tinggal bersama ibunya di desa yang berbeda dengan bapaknya. Karena pelaku ini cerai dengan ibu korban pada tahun 2019 lalu," ujar Arifin.

Sebelum memanen jagung, korban diminta menginap oleh pelaku bersama adiknya di kediaman pelaku. Korban pun sempat tertidur bersama adiknya usai menonton televisi di rumah pelaku. "Pelaku lalu tidur di sebelah korban. Dan minta korban untuk masuk dalam sarung pelaku sekitar pukul 03.00 dini hari, Selasa, (24/5/2022). Korban pun sempat menolak," kata Arifin.

Setelah itu, pelaku pun berusaha membujuk pelaku untuk melayani nafsu bejat ayahnya. Nahasnya tubuh korban sempat diraba pelaku berulang kali namun korban menolak ajakan ayahnya untuk melakukan persetubuhan. "Nah pelaku ini pun memaksa korban melakukan persetubuhan dengan menutup mulut korban. Korban saat itu langsung nangis," kata Arifin mengutip keterangan korban.

Usai kejadian, korban pun akhirnya pulang ke kediaman ibunya di Kecamatan Plampang Sumbawa. Setelah mendapat cerita dari korban, ibu korban bersama paman korban melapor ke Polsek Empang. "Awalnya ibu korban meminta kejelasan ke pelaku kenapa korban diperkosa. Tapi pelaku tidak merespon," kata Arifin.

Pada Rabu, (25/5/2022) kemarin, pelaku BK pun diamankan di Polsek Empang. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku BK pun diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil pemeriksaan polisi ujar Arifin, bahwa benar pelaku BK mengakui telah memperkosa anak kandungnya di kediamannya. Kini pelaku ditahan di Polres Sumbawa. Selain itu, seluruh barang bukti juga turut diamankan polisi.

Kini, pelaku BK diancam Pasal 294 ayat (1) KUHP atau Pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman dengan pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama sembilan tahun penjara.




(nor/nor)

Hide Ads