Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang dengan tersangka IU, alias Ira Ua alias Irawati Astana Dewi Ua dilimpahkan pihak Polda NTT ke Kejaksaan, pada Jumat (27/5/2022).
Ira Ua merupakan salah satu tersangka selain tersangka Randy Badjideh, terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Macabee, pada akhir Agustus 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, SIK, kepada wartawan di Polda NTT Jumat (27/5/2022).
Sebelumnya, Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti Whatsapp yang menyatakan "Dia tidak tenang kalau Astrid - Lael masih ada".
"Dari hasil keterangan di sini dan sesuai dengan BAP secara langsung tidak ada keterlibatan langsung, tapi faktanya ada WA yang mengatakan, yang bersangkutan tidak tenang kalau Astrid dan Lael masih ada," jelas Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi.
Menurut mantan Kapolres Alor ini, sebelumnya Polda NTT menetapkan tersangka Randy Badjideh yang tidak lain adalah suami dari tersangka Ira Ua.
Untuk diketahui, saat ini status Randy Badjideh adalah terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, AKBP Patar Silalahi mengatakan, berkas tersangka Ira Ua telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
"Hari ini berkas tersangka Ira Ua tahap I ke Kejaksaan. Kita mohon dukungan dan doanya, agar berkas yang sudah dikirim segera mendapat penelitian dari Jaksa agar bisa rampung dan untuk segera disidangkan," kata Patar Silalahi.
Ia menjelaskan, setelah mangkir pada panggilan pertama, tersangka IU akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda NTT pada tanggal 24 dan 25 Mei 2022.
Pascapemeriksaan tanggal 25 Mei 2022, Ira Ua langsung ditahan penyidik Polda NTT.
"Pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti, saksi dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli dan alat bukti digital lainnya," jelas Patar Silalahi.
Mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda NTT ini juga minta dukungan masyarakat NTT agar kasus Penkase bisa segera dituntaskan secara adil.
"Kami berharap kasus yang menjadi perhatian warga NTT khususnya Kupang bisa clear, dan diproses dengan baik," tandasnya. (*)
(iws/iws)