Tepergok Beli Sabu, ASN di Lombok Barat Diberhentikan Sementara

Tepergok Beli Sabu, ASN di Lombok Barat Diberhentikan Sementara

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 25 Mei 2022 17:18 WIB
Pelaku LK ASN Dinas LHK Lombok Barat dibekuk saat transaksi sabu di Lombok Timur.
Pelaku LK ASN Dinas LHK Lombok Barat dibekuk saat transaksi sabu di Lombok Timur. Foto: Istimewa
Lombok Barat -

Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang tertangkap tangan membeli sabu inisial LK (37), terancam diberhentikan.

Pasalnya, tersangka LK dibekuk usai membeli sabu di Jalan Desa Paokmotong - Padamara di depan Kantor Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (21/5).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Jamaludin membenarkan bahwa LK merupakan ASN yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Lombok Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar. Kemarin teman-teman Bidang Pembinaan ASN di BKDPSDM Lombok Barat sudah koordinasi dengan Polres Lombok Timur," kata Jamaludin, Rabu (25/5).

Menurut Jamaludin, pihaknya telah membesuk LK usai terjaring tangkap tangan saat membeli sabu di kediaman inisial MA (45), di Dusun Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

Untuk status tersangka LK, kata Jamaludin, saat ini masih dalam tahanan Polres Lombok Timur. Untuk keputusan status ASN yang bersangkutan akan diinformasikan pada pekan depan, Senin, 30 Mei, ke Pemda Lombok Barat melalui Kepala Dinas LHK Lombok Barat.

Selain itu,BKDPSDM Lombok Barat saat ini akan mengusulkan status pemberhentian sementara terhadap oknum ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan dasar pengusulan pemberhentian ASN yang terlibat kasus narkotika, kata Jamaludin, berdasarkan pasal 80 PP 17/2020 sesuai Pasal 280.

"Hanya berlaku pemberhentian sementara sesuai pasal 280 PP 17/2020," ungkap Jamaludin.

Sebelumnya, Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan, penangkapan pelaku LK bermula dari laporan warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Paok Motong, Lombok Timur.

Selain LK, kata Bagus, tersangka lainnya insial inisial MA (45), yang beralamatkan di Dusun Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, juga turut diamankan.

Usai pengeledahan di kediaman MA ditemukan barang bukti berupa satu ATM, satu buku tabungan bank atas nama Parlina Sulistiani, dan sejumlah uang tunai Rp10,8 juta.

Untuk tersangka LK saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisikan 13 poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu siap edar.

"Kami juga periksa di bagian sepeda motor roda dua merek Yamaha Mio Soul warna hitam nomor polisi DR 2092 BJ yang dikendarai pelaku. Kami temukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah skop, satu unit HP merek VIVO warna hitam," kata Bagus.

Kedua tersangka kini diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.




(irb/irb)

Hide Ads