Seorang aparatur sipil negara dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang bertugas di wilayah Kabupaten Lombok Barat NTB inisial LK (37), dibekuk tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Timur saat transaksi sabu pada Sabtu (21/5) kemarin.
Terduga pelaku LK yang tidak lain merupakan ASN di Kabupaten Lombok Barat ini, dibekuk di pinggir jalan Desa Paokmotong - Padamara di depan kantor Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan LK berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi sabu di TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tangkap sekitar pukul 17.00 Wita sore. Dari penangkapan TKP pertama mengarah ke TKP kedua," kata Bagus, Senin (23/5).
Saat dilakukan penggeledahan badan LK dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 8 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri.
Selain itu, tim melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan di bawah telapak kaki kanan terduga pelaku ditemukan barang bukti, berupa satu bungkus plastik klip yang berisikan 13 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu siap edar.
"Kami juga periksa di bagian sepeda motor roda dua merek Yamaha Mio Soul warna hitam nomor polisi DR 2092 BJ yang dikendarai pelaku. Kami temukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah skop, satu unit HP merek VIVO warna hitam," kata Bagus.
Berdasarkan hasil interogasi awal terduga pelaku LK di TKP pertama, kemudian berhasil mendapatkan informasi asal barang bukti yang diperoleh LK.
Pelaku LK menyebutkan sabu itu didapat dari seseorang inisial MA (45), yang beralamatkan di Dusun Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
"Di kediaman MA kami temukan barang bukti berupa satu ATM, satu buku tabungan bank atas nama Parlina Sulistiani, dan sejumlah uang tunai Rp10.800.000," kata Bagus.
Untuk kedua terduga pelaku LK dan MA bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk terduga LK ini tinggal di Montong Sari, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Lombok Barat," terang Bagus.
Keduanya kini diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(irb/irb)