Pembegal Amaq Sinta Berbicara di Hadapan Wartawan, Ini Katanya

Pembegal Amaq Sinta Berbicara di Hadapan Wartawan, Ini Katanya

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 20 Apr 2022 09:19 WIB
salah satu tersangka pembegal amaq sinta, wahid.
Foto: Istimewa
Mataram -

Salah satu dari dua pembegal Amaq Sinta yang kini berstatus tersangka dihadirkan di hadapan wartawan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (18/4/2022) lalu. Pelaku begal atas nama Wahid itu sengaja digiring polisi ke hadapan wartawan saat menggelar jumpa pers terkait update perkembangan kasus begal yang sempat menjadi sorotan itu.

Di hadapan wartawan, Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Komisaris Besar Hari Brata, sempat menanyakan beberapa pertanyaan kepada Wahid.

Hari Brata sempat menunjukkan sebuah pedang milik Wahid sembari bertanya, "Kamu bawa ini?"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya," jawab Wahid lirih sambil mengangguk.

"Gimana (caranya) kamu bawa ini," tanya Kombes Hari.

ADVERTISEMENT

"Dipegang," kata Wahid

"Di motor?" tanya Kombes Hari lagi.

"Iya di motor," jawab Wahid.

Karena ukuran pedang yang lumayan panjang, Kombes Hari nampaknya penasaran dengan cara Wahid membawa pedang itu.

"Di mana kamu bawanya, di samping, atau di tengah, atau gimana?" tanya Hari.

"Di tengah," jelas Wahid.

Kombes Hari lantas menanyakan tentang perencanaan aksi begal tersebut. W menjawab bahwa aksi itu direncanakan di pasar,

"Di pasar," kata Wahid.

Saat ditanya dengan siapa saja perencanaan itu dilakukan, Wahid menjawab "Sama teman, Pendi dan Oki."

Dalam keterangannya, Kombes Hari menyebut aksi begal pada Minggu (10/4/2022) itu dilakukan empat orang. Dua diantara para pelaku telah tewas di tangan Amaq Sinta, korban begal yang sebelumnya sempat dijadikan tersangka pembunuhan akibat aksinya melumpuhkan dua begal atas nama Pendi dan Oki tersebut.

Polda NTB sendiri saat ini telah menahan dua pelaku begal lainnya, Wahid dan H. Belakangan diketahui bahwa pelaku H masih di bawah umur. Usianya baru 17 tahun.

Keduanya bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus begal dengan korban Amaq Sinta sempat menjadi sorotan karena keputusan penyidik Polres Lombok Tengah yang justru menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal sebagai tersangka pembunuhan. Itu karena saat menghadapi begal begal tersebut, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri dengan pisau yang dibawanya hingga menewaskan dua dari empat orang begal.

Namun Polda NTB yang mengambil alih kasus itu akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Kini Amaq Sinta sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Namun petani asal Lombok Tengah itu masih harus berurusan dengan polisi sebagai saksi korban atas kasus pembegalan itu.




(nke/nke)

Hide Ads