Salah satu dari empat pembegal Murtede alias Amaq Sinta (34) ternyata masih tergolong anak anak. Ia adalah H, salah satu dari dua begal yang selamat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin (18/4/2022), terungkap bahwa tersangka H merupakan warga Lombok Tengah yang masih berusia 17 tahun. Di mata hukum Indonesia, usia di bawah 18 tahun masih tergolong anak di bawah umur.
Sementara rekannya sesama begal yang juga selamat dari Amaq Sinta W, berusia 22 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka W, 22 tahun, warga Lombok Tengah. Tersangka H, laki laki, 17 tahun, asal Lombok Tengah," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto.
H diketahui tidak banyak berperan dalam aksi pembegalan itu. Ia yang mengendarai sepeda motor dan membonceng W.
Saat tiba di tempat kejadian perkara dan melihat dua rekannya, atas nama P dan O, sudah terkapar, diketahui W sempat turun dari sepeda motor dan mencoba menyerang Amaq Sinta dengan senjata tajam yang dibawanya. Sementara itu, H memilih tetap diam di atas motornya.
Saat W merasa terpojok dan memilih melarikan diri, ia langsung naik kembali ke sepeda motor yang dikendarai H. H lantas mengegas motornya dengan kecepatan tinggi. Keduanya kabur dari tempat kejadian perkara.
Dalam jumpa pers tersebut, H tidak dihadirkan dengan alasan sedang menjalani penahanan di Polres Lombok Tengah. Polda NTB hanya menghadirkan W yang memang ditahan di Rutan Polda NTB.
Beberapa barang bukti juga diperlihatkan dalam jumpa pers tersebut. Termasuk diantaranya senjata tajam yang dimiliki oleh W dan dua tersangka lain yang telah tewas di tangan Amaq Sinta, O dan P.
Diketahui bahwa H merupakan satu satunya anggota begal yang tidak membawa senjata tajam.
Meski masih di bawah umur, proses hukum terhadap H bakal tetap dilakukan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata, proses hukum terhadap H akan tetap berjalan sesuai sistem peradilan anak.
"Proses hukumnya sekarang berjalan di Polres Lombok Tengah," tegas Hari. Baik W dan H akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Hari.
Kasus begal dengan korban Amaq Sinta sempat menjadi sorotan karena keputusan penyidik Polres Lombok Tengah yang justru menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal sebagai tersangka pembunuhan. Itu karena saat menghadapi begal begal tersebut, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri dengan pisau yang dibawanya hingga menewaskan dua dari empat orang begal.
Namun Polda NTB yang mengambil alih kasus itu akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Kini Amaq Sinta sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Namun petani asal Lombok Tengah itu masih harus berurusan dengan polisi sebagai saksi korban atas kasus pembegalan itu.
(nke/nke)