Tak ada lagi status tersangka yang disandangnya. Bayang bayang hukuman penjara maksimal 15 tahun tak ada lagi menguntitnya. Ia jadi orang bebas sekarang.
"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq Sinta yang hadir langsung saat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan kabar baik itu di hadapan media di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022).
Beberapa hari terakhir memang menjadi masa masa yang berat bagi Amaq Sinta. Pria asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Timur itu harus menghadapi cobaan yang bertubi tubi. Ia menjadi korban begal, namun kemudian justru dipenjara akibat melumpuhkan begal yang menyerangnya.
Kisahnya berawal di Hari Minggu, 10 April 2022, tepat di tengah malam. Amaq Sinta atau Murtade berangkat dari rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mengendarai sepeda motor miliknya, ia hendak menuju ke sebuah rumah sakit Lombok Timur. Sang ibunda tengah dirawat di sana karena sakit. Ia juga membawa nasi dan air hangat untuk bekal sahur bersama sang ibunda.
Sadar bahwa perjalanan malam hari cukup rawan, Amaq Sinta lantas membawa sebilah pisau untuk berjaga jaga. Benar saja, saat tiba di jalan raya Desa Ganti, dua sepeda motor tiba tiba memepetnya. Ada empat orang, masing masing berboncengan.
Pengendara sepeda motor itu sempat menanyakan apa yang dibawa oleh Amaq Sinta. Ia lalu menjawab bahwa ia membawa nasi dan air hangat.
Lantas, tanpa basa basi lagi, salah satu pria tiba tiba mengangkat parangnya dan mencoba menebas Amaq Sinta. Beruntung tangannya bergerak cepat menampik serangan itu. Akibatnya, ia mengalami luka di bagian tangan.
Sadar bahwa keempat pria itu adalah begal, Amaq Sinta dengan cepat mengambil pisau dari pinggangnya. Ia lalu menusuk dada salah satu pelaku bernama Pendi. Tak terima temannya ditusuk, dua orang begal lainnya berusaha mengeroyok Amaq Sinta. Sementara satu begal lainnya hanya duduk di atas motornya tanpa melakukan apa apa.
Saat dikeroyok, Amaq Sinta sempat berteriak maling. Mungkin karena takut, kedua pelaku lantas berusaha kabur. Namun salah satu pelaku begal, Oki, justru berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor Amaq Sinta Melihat sepeda motornya dibawa kabur, Amaq Sinta langsung bergerak cepat mengejarnya. Ia menusuk punggung Oki hingga tersungkur.
Melihat Oki ditusuk, dua pelaku begal lainnya, Wahid dan Holidi, akhirnya kabur dengan sepeda motor mereka. Amaq Sinta selamat dari aksi pembegalan. Ia pun pergi meninggalkan tempat itu, termasuk kedua pelaku begal yang tewas di tangannya.
Namun malang bagi Amaq Sinta. Ia justru dijemput polisi keesokan harinya. Ihwalnya bermula dari penemuan dua jenazah di jalan Desa Ganti yang tak lain adalah pelaku begal Oki dan Pendi. Penyelidikan polisi atas penemuan mayat itu lantas mengarah pada Amaq Santi. Itu berdasarkan keterangan dua orang bega yang selamat, Wahid dan Holidi.
Upaya Amaq Sinta membela diri dari para pelaku begal malam itu rupanya dianggap melanggar hukum oleh pihak kepolisian. Ia dijebloskan ke dalam penjara. Polisi menyebut bahwa Amaq Sinta diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
Ironisnya, dua begal yang selamat, Wahid dan Holidi, justru menjadi saksi memberatkan dalam kasus pembunuhan dan atau penganiayaan tersebut. Padahal Wahid dan Holidi sendiri juga telah mengakui bahwa malam itu mereka berupaya membegal Amaq Sinta. Wahid dan Holidi juga ditahan polisi sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dengan Amaq Sinta sebagai korbannya. Berdasarkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, perbuatan Wahid dan Holidi hanya memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menyita empat senjata tajam, masing masing satu buah pisau milik Amaq Sinta serta tiga buah senjata tajam milik tiga pelaku begal yang notabene jauh lebih besar ukurannya ketimbang pisau Amaq Sinta.
"Karena di negara kita, melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Karena itu juga adalah satu tindakan pidana," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah Selasa (12/4/2022).
"Membunuh di negara kita kan dilarang. Siapapun itu. Walaupun dia (korban adalah) pelaku (begal)," tambah Tamiana.
Langkah Polres Lombok Tengah yang justru memenjarakan Amaq Sinta berbuntut. Aksi demo membela Amaq Sinta digelar masyarakat. Paska aksi demo itu, penahanan Amaq Sinta akhirnya ditangguhkan. Ia dibebaskan dari tahanan. Namun proses hukum terhadapnya tidak berhenti di situ. Ia masih menyandang status tersangka pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.
Karena mendapat sorotan publik, penyidikan kasus Amaq Sinta oleh Polres Lombok Tengah akhirnya diambil alih Polda NTB. Kabar baik pun datang dari Polda NTB setelah kasusnya ditangani dua hari di sana.
"Yang dilakukan oleh saudara M alias AS (Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga pada saat ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil," tegas Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Djoko Poerwanto, dalam jumpa pers Sabtu (16/4/2022).
Perbuatan Amaq Sinta dinyatakan hanyalah upaya pembelaan diri. Ia pun dibebaskan dari jerat hukum.
"Kami menyimpulkan bahwa untuk penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan," jelas Djoko.
"Demi kepastian hukum , kemanfaatan dan keadilan," Djoko menambahkan.
Amaq Sinta dibuat lega oleh pengumuman itu. Melalui awak media yang hadir dalam jumpa pers itu, ia menyampaikan pesan supaya masyarakat berani melawan kejahatan begal.
"Tidak ada kata lain selain melawan," ungkapnya.
(nke/nke)