Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka pembunuhan setelah melumpuhkan pelaku begal, akhirnya dibebaskan dari jeratan hukum. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memutuskan menghentikan proses penyidikan atas kasusnya.
"Yang dilakukan oleh saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga pada saat ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil," tegas Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Djoko Poerwanto, dalam jumpa pers Sabtu (16/4/2022).
Djoko menegaskan bahwa gelar perkara atas kasus Amaq Sinta sudah dilakukan hari ini dan menyimpulkan fakta fakta tersebut. Djoko menyebut kasus tersebut tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP. Sementara syarat materiil yang dimaksud adalah terkait perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan dari Peraturan Kapolri No 6 2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kami menyimpulkan bahwa untuk penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan," jelas Djoko.
Djoko menegaskan bahwa peraturan Kapolri mengisyaratkan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan. "Demi kepastian hukum , kemanfaatan dan keadilan," tegasnya.
"Untuk saat sekarang, dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan penghentian penyidikan akan segera dilakukan penyidik," tambah Djoko.
Diberitakan sebelumnya bahwa Amaq Sinta yang merupakan korban begal justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Ihwalnya, ia berupaya membela diri saat menghadapi 4 orang begal sekaligus hingga menewaskan dua orang begal. Ia sempat menjalani penahanan bersama dua begal yang selamat.
(nke/nke)