Viktor Manbait mundur sebagai kuasa hukum keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Maka, terhitung Minggu (6/9/2026) malam, keluarga telah mencabut kuasa pengacara Viktor Manbait dalam kasus dugaan intimidasi yang berujung tindakan bunuh diri itu.
"Saya sebagai perwakilan almarhumah dokter Icha, sore ini kami sampaikan per tadi malam kuasa hukum Pak Viktor Manbait, sampaikan sudah kami cabut kuasanya," ujar Fabianus Banase, Senin (7/9/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga akan menunjuk pengacara lain untuk mengawal kasus yang menjerat tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka itu. Namun, sejauh ini, Fabianus berujar, sosok pengacara baru itu belum ditentukan.
"Kami keluarga masih rembuk untuk menggantikan kuasa hukum mungkin satu atau dua hari lagi sudah ada. Kami, keluarga hanya butuh penyegaran dengan kuasa hukum yang baru," katanya.
"Sebenarnya kita ingin menambah kuasa hukum yang baru, tetapi oleh Pak Viktor beliau menyatakan mundur," tambah Fabi, sapaan Fabianus.
Di sisi lain, tak kunjung ditahannya para tersangka membuat keluarga gusar. Kali ini, Fabianus menuding ada intervensi masing-masing partai dalam kasus tersebut.
Diketahui, ketiga tersangka adalah Therensius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan (PDIP). "Nah, kami menduga ini ada intervensi sehingga mereka tidak ditahan oleh Polda NTT," tegasnya.
Fabi juga menyebut hingga saat ini surat pemberhentian sementara dari masing-masing partai untuk ketiga anggota DPRD TTU tersebut belum diterima oleh pimpinan DPRD TTU.
"Yang mirisnya juga, hingga saat ini surat pemberhentian ketiga DPRD TTU itu hanya sebatas lisan. Tidak ada surat resmi ke pimpinan DPRD TTU," urai Fabi.
Fabi juga menegaskan tim hukum akan melaporkan Kapolda NTT, Dirkrimum, Dir TPPO-PPA,dan Tim Joint Investigation (JI) ke Propam Mabes Polri, dalam waktu dekat atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Yang pertama itu kami laporkan Kapolda, Dirkrimum dan Dir TPPO-PPA serta tim JI ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik dan meminta agar kasus ini digelar ulang di Mabes Polri," jelasnya.
Menurutnya, tim JI saat ini dinilai tidak serius dalam menangani masalah intimidasi yang terjadi pada dr. Icha. "Tim JI ini sepertinya main-main dengan nyawa anak kami. Patut diduga tim JI ini tidak serius. Kenapa kami minta diambil alih dari Mabes Polri, karena tim JI terkesan tidak profesional," ujarnya.
Sebelumnya, Polda NTT merespons keberatan keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha lantaran para tersangka pengintimidasi tak ditahan. Polda NTT sebelumnya menetapkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan penahanan tidak dilakukan karena harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai standar operasional prosedur (SOP) manajemen penyidikan dan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kewenangan penahanan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penyidikan serta pemenuhan norma hukum sehingga penahanan bukanlah suatu kewajiban yang secara otomatis dapat diterapkan pada setiap status tersangka," kata Henry, Kamis (3/9/2026).
Menurut Henry, keputusan tidak menahan para tersangka juga didasari semangat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan prinsip penegakan hukum modern. Selama para tersangka kooperatif, tidak mengulangi perbuatan, serta tidak mempersulit proses pembuktian, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) demi menjaga kepastian hukum yang berkeadilan.
Penyidik Polda NTT, tutur Henry, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sesuai dengan prosedur dan surat panggilan resmi. Tersangka bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan tersebut dengan hadir tepat waktu pukul 10.00 Wita serta mengikuti seluruh tahapan hingga pukul 22.30 Wita.
Penyidik kini juga memberikan ruang pemeriksaan saksi maupun ahli yang diajukan para tersangka guna mewujudkan proses hukum yang objektif dan transparan (due process of law). Langkah ini dilakukan agar seluruh fakta hukum teruji secara berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Joint Investigation Polda NTT, jelas Henry, masih terus bekerja intensif melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringankan (a de charge) serta pemeriksaan saksi ahli. "Agenda pemeriksaan lanjutan akan segera dijadwalkan kembali menyesuaikan perkembangan hasil penyidikan di lapangan," jelasnya.