Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons keberatan keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha lantaran para tersangka pengintimidasi tak ditahan. Polda NTT sebelumnya menetapkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan penahanan tidak dilakukan karena harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai standar operasional prosedur (SOP) manajemen penyidikan dan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kewenangan penahanan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penyidikan serta pemenuhan norma hukum sehingga penahanan bukanlah suatu kewajiban yang secara otomatis dapat diterapkan pada setiap status tersangka," kata Henry, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Henry, keputusan tidak menahan para tersangka juga didasari semangat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan prinsip penegakan hukum modern. Selama para tersangka kooperatif, tidak mengulangi perbuatan, serta tidak mempersulit proses pembuktian, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) demi menjaga kepastian hukum yang berkeadilan.
Penyidik Polda NTT, tutur Henry, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sesuai dengan prosedur dan surat panggilan resmi. Tersangka bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan tersebut dengan hadir tepat waktu pukul 10.00 Wita serta mengikuti seluruh tahapan hingga pukul 22.30 Wita.
Penyidik kini juga memberikan ruang pemeriksaan saksi maupun ahli yang diajukan para tersangka guna mewujudkan proses hukum yang objektif dan transparan (due process of law). Langkah ini dilakukan agar seluruh fakta hukum teruji secara berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Joint Investigation Polda NTT, jelas Henry, masih terus bekerja intensif melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang meringankan (a de charge) serta pemeriksaan saksi ahli. "Agenda pemeriksaan lanjutan akan segera dijadwalkan kembali menyesuaikan perkembangan hasil penyidikan di lapangan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kekuarga mendiang Dokter Icha juga akan melaporkan Tim Joint Investigation Polda NTT ke Direktorat Propam Mabes Polri. Langkah itu dilakukan karena mereka kecewa lantaran Polda NTT tak menahan para tersangka. Keluarga juga telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi III DPR RI.
Henry juga merespons langkah yang diambil keluarga Dokter Icha tersebut. Polda NTT, tegas Hendry, menghormati sikap dan langkah itu karena merupakan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
"Sejak awal dibentuk oleh Bapak Kapolda, Tim Joint Investigation Polda NTT berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga almarhumah. Polda NTT senantiasa terbuka terhadap mekanisme pengawasan yang konstruktif guna menjaga kepercayaan publik (public trust) dalam penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur," tegas Henry.