detikBali

3 Anggota DPRD Tak Ditahan, Keluarga dr Icha Akan Lapor ke Mabes Polri

Terpopuler Koleksi Pilihan

3 Anggota DPRD Tak Ditahan, Keluarga dr Icha Akan Lapor ke Mabes Polri


Simon Selly - detikBali

Juru bicara keluarga (dua dari kiri) Fanianus Banase didampingi pemerhati perempuan, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (2/9/2026).
Foto: Juru bicara keluarga (dua dari kiri) Fanianus Banase didampingi pemerhati perempuan, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (2/9/2026). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni akan melaporkan Tim Joint Investigation (JI) Polda NTT ke Direktorat Propam Mabes Polri. Juru bicara keluarga, Fabianus Banase, mengaku kecewa tiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini tidak ditahan.

Ketiga anggota DPRD tersebut, Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri. Keluarga menilai terdapat sejumlah hal dalam penyidikan yang perlu dievaluasi, termasuk terkait barang bukti dan konstruksi perkara," terang Fabi, sapaanya, dalam konferensi pers di Kupang, Rabu (2/9/2026).

Ia menyebut tim hukum keluarga di Jakarta saat ini sedang menyiapkan dokumen dan bukti untuk mendukung langkah hukum ke Mabes Polri. Selain itu, keluarga juga telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi III DPR RI.

ADVERTISEMENT

Keluarga berharap proses hukum kasus dr. Icha berjalan profesional, transparan dan bebas dari intervensi politik. Fabi juga menegaskan keluarga tidak ingin perkara tersebut berhenti pada penetapan tersangka.

"Kasus ini menjadi perhatian nasional. Kami meminta atensi Mabes Polri agar perkara ini ditangani secara serius dan tuntas," katanya.

Meski begitu, Fabianus mengapresiasi peran penyidik dalam penetapan status tersangka kepada ketiga anggota DPRD TTU itu. Dia juga berharap satu orang lagi yang diduga berperan dalam kasus intimidasi itu segera menjadi tersangka. Dia adalah Maria Mathildis Sau.

Menurut Fabi, penyidik beralasan alat bukti yang belum mencukupi untuk mendukung penetapan tersangka terhadap Maria.

"Kami mempertanyakan kenapa Maria Mathildis Sau belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara laporan dan bukti yang kami serahkan sama, dengan tiga orang tersangka lainnya," kata Fabi.



(hsa/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads