Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menutup aktivitas penambangan atau galian C tanpa izin alias ilegal. Penindakan dilakukan untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan.
"Ada tiga titik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Bima yang ditertibkan," ucap Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki, dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Ghufron menyebut tiga lokasi galian C ilegal yang ditutup berada di Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, dan Desa Woha, Kecamatan Madapangga. Di tiga lokasi tersebut, polisi juga memasang spanduk imbauan dan larangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penindakan ini berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," sebut dia.
Selain memasang spanduk imbauan dan larangan, polisi juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat sekitar terkait dampak kerusakan alam dan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal.
"Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C juga berpotensi terjadinya bencana longsor, dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar," jelasnya.
Ghufron menambahkan penertiban tersebut merupakan langkah preventif Polri untuk menjaga kelestarian hutan dan alam. Tujuannya mencegah erosi dan rusaknya ekosistem akibat eksploitasi tanah atau pasir secara sembarangan.
"Kedepan kita akan tingkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat memahami bahaya atau dampak akibat penambangan atau galian C ilegal," tandasnya.