Sepasang kekasih asal Bima, DBRBS (23) dan WS (19), ditangkap polisi di sebuah kos di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya yang berstatus mahasiswa ditangkap terkait kasus tindak pidana narkoba dan diduga sebagai pengedar sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan sejoli tersebut diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 9 poket.
"Kami berhasil mengamankan dua orang tersebut dengan jumlah barang bukti 9 poket sabu, berat brutonya 7,74 gram," kata Remanto, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap di kos yang mereka tempati di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, pada Rabu (2/9) malam.
Saat kamar kos keduanya digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Selain sabu, polisi menemukan alat isap, klip plastik bening, timbangan elektrik, pipet plastik yang telah diruncingkan, uang tunai Rp 200 ribu, dan lima unit HP berbagai merek.
Menurut Remanto, pelaku mengedarkan sabu dengan menyasar pembeli dari kalangan sesama mahasiswa.
"Bisa saja seperti itu (diedarkan dikalangan mahasiswa). Karena pengakuan mereka masih status mahasiswa. Alasan mereka di sini (Mataram) juga karena kuliah," sebutnya.
Penangkapan sejoli tersebut berawal dari informasi masyarakat. Saat ini, keduanya diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih telusuri asal usul barang bukti yang kami amankan. Termasuk mendalami peran keduanya," ucap dia.