detikBali

5 Bulan Edarkan Sabu di Denpasar, Pria 31 Tahun Dibekuk Polisi

Terpopuler Koleksi Pilihan

5 Bulan Edarkan Sabu di Denpasar, Pria 31 Tahun Dibekuk Polisi


Putu Yonata Udawananda - detikBali

IKDK pengedar sabu di Denpasar saat diamankan kepolisian, Rabu (26/8/2026) (Dok. Polresta Denpasar)
Foto: IKDK pengedar sabu di Denpasar saat diamankan kepolisian, Rabu (26/8/2026) (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Seorang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pria berinisial IKDK (31) itu diamankan di rumah kosnya yang berada di Jalan Sedap Malam Gang Popi, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Rabu (26/8/2026).

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menerangkan jika IKDK mengaku sudah mengedarkan sabu selama lima bulan di Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan sudah beroperasi selama lima bulan," ungkap Adi pada Jumat (28/8/2026).

Polisi bergerak setelah mendapat laporan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. warga mendengar transaksi narkoba tersebut dikendalikan oleh seseorang yang sering dipanggil Kadek.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, polisi yang sudah menargetkan IKDK langsung mengamankan pria itu ketika keluar dari kosnya sekitar pukul 18.30 Wita. Tim lantas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka untuk menemukan barang bukti.

Petugas menemukan 23 paket kristal yang diduga merupakan sabu yang disembunyikan dalam dompet yang berada di dalam tas selempangnya. Selain itu, satu paket lagi ditemukan dalam jaket korban.

Total barang bukti narkotika yang diamankan oleh polisi adalah seberat 4,35 gram.

"Tersangka kedapatan menguasai, atau memiliki narkotika jenis sabu dalam paket kecil untuk dijual atau edarkan di wilayah Denpasar," imbuh Adi.

Dari interogasi terhadap pelaku, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dipanggil Ko Wili. Keberadaan Ko Wili itu tidak diketahui oleh pelaku.

Sementara, IKDK mengambil barang pesanannya itu dengan modus tempel.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang pendukung lainnya seperti alat isap bong, timbangan elektrik, sendok dari potongan pipet, korek api, dan ponsel tersangka.

IKDK akan dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a tentang Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads