detikBali

Pengedar Ganja di Dalung Ditangkap, Diupah Rp 3 Juta dari Bosnya di Lombok

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pengedar Ganja di Dalung Ditangkap, Diupah Rp 3 Juta dari Bosnya di Lombok


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Penangkapan tersangka pengedar ganja berinisial HP di Denpasar, Selasa (1/9/2026). (Dok. Polresta Denpasar)
Foto: Penangkapan tersangka pengedar ganja berinisial HP di Denpasar, Selasa (1/9/2026). (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Seorang pengedar narkotika jenis ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar di Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Tersangka berinisial HP (26) itu ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 152,93 gram.

Pria itu mengaku dalam sekali edar, dia diupah Rp 3 juta rupiah oleh seseorang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dipanggil RL. Dari RL juga, HP memperoleh paket ganja yang diambil dengan cara dikirim dari jasa ekspedisi. Setelahnya, dia menunggu perintah RL untuk mengedarkan barang tersebut.

"Tersangka menerangkan mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang yang sering dipanggil RL yang keberadaannya di wilayah Gerung Lombok," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya pada Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerak-gerik HP yang biasa disebut Habib itu terdeteksi berada di Dalung. Berbekal penyelidikan petugas, dia diketahui tinggal di sebuah vila yang ada di sana.

Dalam pemantauan petugas pada Selasa (1/9/2026) pukul 16.30 Wita, polisi melihat pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang sudah dikantongi. Dengan cepat, petugas mengamankan HP dan langsung menggeledah kamar vilanya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan kamar vila, ditemukan dan disita barang bukti," tambah Adi.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 18 paket klip yang diduga berisi paket ganja yang disimpan dalam wadah kontainer di laci kamarnya. Satu paket lagi ditemukan di piring plastik di dapurnya. Adi menjelaskan jika tersangka turut menggunakan ganja tersebut untuk dirinya sendiri.

"Tersangka sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja. Tersangka belum pernah dihukum," imbuh dia.

HP digiring dengan barang buktinya ke Mapolresta Denpasar. Dia dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads