Pria asal Banten, Jawa Barat (Jabar), inisial MHP (36) ditangkap Polsek Kuta Selatan, Kamis (3/9/2026). Ia dibekuk polisi lantaran mencuri uang dari dua kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel dan merusak kotak amal musala. Pelaku melakukan pencurian karena didesak kebutuhan ekonomi," ujar Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Muhammad Said Husen, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengatakan kasus tersebut terungkap setelah marbot musala, Syaifur Rohman, mengetahui uang di dua kotak amal telah hilang. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pengurus yayasan.
"Pelapor diberitahukan oleh marbot yang bernama Syaifur Rohman bahwa uang tunai di dalam dua kotak amal yang berada di dalam (musala) sudah tidak ada atau hilang," kata Said.
Pengurus yayasan kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar musala. Rekaman video lantas memperlihatkan seorang pria mencongkel dua kotak amal di dalam musala, kemudian mengambil uang tunai di dalamnya.
"Rata-rata uang tunai di dalam kotak amal setiap dibuka tiga bulan sekali rata-rata didapat Rp 5 juta dan saat kotak amal tersebut dicongkel dan diambil uang tunai didalamnya baru memasuki bulan pertama dari waktu yang telah dibuka sebelumnya," jelas Said.
Pengurus musala kemudian melaporkan pencurian uang itu ke Polsek Kuta Selatan. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi mendapat informasi terduga pelaku berada di Banjar Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan sebuah ruko pada Kamis (3/9/2026).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan MHP, yakni satu kotak amal, satu sweater yang digunakan saat beraksi, satu kaus oblong hitam, dan satu kemeja lengan pendek putih. MHP mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.