detikBali
Round Up

Polisi Tangkap Polisi di NTB gegara Narkoba

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Polisi Tangkap Polisi di NTB gegara Narkoba


Tim detikBali - detikBali

Polda NTB menggelar konferensi pers pengungkapan Operasi Antik 2026 bertempat di Sasana Dharma Polda NTB,  Selasa (11/8/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Polda NTB menggelar konferensi pers pengungkapan Operasi Antik 2026 bertempat di Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Tiga polisi aktif di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap sesama polisi karena kasus narkoba. Ketiganya terjaring dalam Operasi Antik Rinjani yang digelar Ditresnarkoba Polda NTB dan polres jajaran.

Ketiga polisi itu ialah IDMA, personel Ditresnarkoba Polda NTB, IKM anggota Polres Lombok Barat, dan A anggota Polres Bima Kota.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengatakan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdapat tiga oknum anggota yang diamankan. Personel Ditresnarkoba Polda NTB, Polres Lombok Barat dan Polres Bima Kota," kata Kholid, Selasa (11/8/2026).

ADVERTISEMENT

2 Polisi Tersangkut Kasus Ganja

IDMA dan IKM ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB di wilayah Mataram pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Keduanya ditangkap saat polisi mengembangkan kasus narkoba jenis ganja.

"Dirresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku ganja dan waktu itu ditemukan juga dua personel, yaitu anggota Polres Lombok Barat dan personel Ditresnarkoba Polda NTB," kata Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj.

Saat diamankan, kedua polisi tersebut baru selesai menggunakan sabu. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari keduanya.

"Sebelumnya menggunakan narkoba jenis sabu. Sehingga pada saat itu juga dilakukan pengamanan," sebutnya.

Roman mengatakan IDMA dan IKM sejauh ini terbukti sebagai pengguna.

"Sehingga untuk dua personel ini memang terbuktinya hanya sebagai pengguna. Untuk keterkaitan dia jaringan dan lainnya, untuk sementara hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sudah kita lakukan, memang terbukti sebagai penyalahguna," ucap dia.

Polisi Bima Ditangkap Bersama Nelayan

Sementara itu, A ditangkap di wilayah Bima pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 23.50 Wita. Anggota Polres Bima Kota itu ditangkap bersama nelayan berinisial S.

Penangkapan berawal dari S yang diamankan dengan 17 plastik klip sabu seberat 1,44 gram.

"Berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bima Kota, berawal dari ditangkapnya S dengan barang bukti sebanyak 17 plastik klip sabu dengan berat neto 1,44 gram," katanya.

Dari pemeriksaan, S mengaku sabu tersebut diperoleh dari A.

"Dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata barangnya berasal dari salah satu oknum yang bertugas di Polres Bima Kota, inisial A," sebutnya.

Roman memastikan kasus A tidak berkaitan dengan perkara narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Cs.

"Ini beda jalur lagi," ungkap Roman.

"Jadi, sampai hasil pemeriksaan terakhir, memang tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya, yaitu Pak Didik Cs, mantan Kapolres Bima Kota," katanya.

2 Patsus, 1 Ditahan

Kholid mengatakan IDMA dan IKM kini menjalani penempatan khusus (Patsus) untuk proses kode etik dan disiplin.

"Anggota Polres Lobar dan Ditresnarkoba Polda NTB dilakukan Patsus," kata Kholid.

Sedangkan A ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota karena terkait pidana.

"Kemudian yang di Polres Bima Kota dilakukan penahanan karena terkait pidananya," ucap dia.

Kabid Propam Polda NTB, Kombes Wildan Alberd, mengatakan ketiganya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Bahkan, ketiganya terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Anggota tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya.

178 Orang Ditangkap

Operasi Antik digelar selama dua pekan, mulai 29 Juli hingga 9 Agustus 2026. Sebanyak 178 orang ditangkap dalam 129 kasus, termasuk tiga polisi tersebut.

"Dari pelaksanaan operasi tersebut, jajaran Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan 178 orang," kata Kholid.

Polisi juga menyita sabu 488,530 gram, ganja 5.589,440 gram dan satu pohon ganja.

"Ada juga obat-obatan tiga butir, magic mushroom seberat Rp 922,86 gram, serta uang tunai Rp 173.737.000," ungkapnya.



(dpw/dpw)











Hide Ads
LIVE