detikBali

Polisi Bima Terjaring Operasi Antik, Beda Jaringan dengan Didik Cs

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Bima Terjaring Operasi Antik, Beda Jaringan dengan Didik Cs


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Roman Smaradhana Elhaj mengungkap anggota Polres Bima berinisial A yang terjaring Operasi Antik berada di jaringan berbeda dengan pengedar yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Cs.

"Ini beda jalur lagi," ungkap Roman, Selasa (11/8/2026).

Roman enggan memerinci jaringan peredaran narkoba A tersebut. Dia hanya memastikan penangkapan A tidak berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat Didik Putra Kuncoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, sampai hasil pemeriksaan terakhir, memang tidak ada kaitannya dengan kasus sebelumnya, yaitu Pak Didik Cs, mantan Kapolres Bima Kota," katanya.

ADVERTISEMENT

A ditangkap pada Minggu (2/8/2026) malam. Penangkapan A merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang nelayan berinisial S, warga Desa Rompu, Kecamatan Langgudu, Bima.

"S ditangkap dengan barang bukti sebanyak 17 plastik klip sabu dengan berat neto 1,44 gram," sebutnya.

Dari pengakuan S, sabu yang dikuasainya didapatkan dari polisi berinisial A yang diketahui bertugas di Polres Bima Kota.

"Dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata barangnya berasal dari salah satu oknum yang bertugas di Polres Bima Kota, inisial A," ucap dia.

178 Orang Ditangkap

Dalam Operasi Antik yang digelar selama dua pekan, mulai 29 Juli hingga 9 Agustus, Ditresnarkoba Polda NTB dan polres jajaran menangkap 178 orang. Tiga di antaranya merupakan anggota polisi.

Dua polisi lainnya ialah IDMA yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dan anggota Polres Lombok Barat berinisial IKM.

Keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB di wilayah Mataram, NTB, pada Minggu (2/8/2026).

"Dari pelaksanaan operasi tersebut, jajaran Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan 178 orang," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid.

Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 488,530 gram, ganja seberat 5.589,440 gram dan satu pohon ganja.

"Ada juga obat-obatan tiga butir, magic mushroom seberat Rp 922,86 gram, serta uang tunai Rp 173.737.000," ungkapnya.

Kasus Didik Putra Kuncoro

Untuk diketahui, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan Didik Putra Kuncoro bermula setelah mantan Kasatresnarkoba Bima Kota, Malaungi, ditangkap.

Keterlibatan Malaungi dalam kasus peredaran narkoba bermula dari penangkapan Irfan alias Karol dan istrinya, Anita. Karol saat itu merupakan anggota SPKT Polres Bima Kota.

Ditresnarkoba dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Malaungi yang saat itu masih menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Pada 3 Februari 2026, Malaungi dites urine dan hasilnya dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

Petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram yang disimpan Malaungi di rumah dinasnya. Sabu tersebut didapatkan dari Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Malaungi juga mengaku menerima uang Rp 1 miliar dari Ko Erwin yang akan diberikan kepada Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.

Selain dari Ko Erwin, Malaungi juga mendapatkan uang sebesar Rp 1,8 miliar dari A Hamid alias Boy. Uang tersebut akan diberikan kepada Didik Putra Kuncoro.

Polda NTB turut menetapkan Didik Putra Kuncoro, Ko Erwin dan A Hamid alias Boy sebagai tersangka. Untuk Didik, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan sabu hingga psikotropika.



(dpw/dpw)









Hide Ads