Dua pemuda berinisial DI (21) dan LA (20) ditangkap polisi. Kedua pria itu ditangkap setelah ketahuan membawa snack berisi sabu-sabu ke kantor Polsek Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Betul, kasusnya ditangani Polres Bima Kota," ujar Kapolsek Asakota, Iptu Mirafuddin, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirafuddin mengatakan DI dan LA ditangkap di Mapolsek Asakota pada Minggu (9/8). Ketika itu, kedua pemuda tersebut berkunjung ke kantor polisi dengan membawa minuman teh dan snack.
Menurut Mirafuddin, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas jaga Polsek Asakota terhadap gerak-gerik serta barang bawaan keduanya. Petugas pun mengecek dan memeriksa barang bawaan DI dan LA.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat sekitar 0,25 gram di dalam snack dan satu buah tabung kaca yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika," imbuhnya.
Saat diinterogasi polisi, DI dan LA mengakui membawa barang haram itu dan menyembunyikannya dalam kemasan snack. Kepada polisi, mereka mengaku disuruh oleh seorang tahanan berinisial AM.
"Keduanya mengaku sabu yang dibawanya adalah pesanan AM, tahanan di Mapolsek Asakota," ungkap Mirafuddin.
"Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, DI dan LA beserta barang bukti langsung diserahkan ke Mapolres Bima Kota," pungkasnya.
(iws/iws)