detikBali

Polisi di NTB Terjaring Operasi Antik, 2 Dipatsus-1 Ditahan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi di NTB Terjaring Operasi Antik, 2 Dipatsus-1 Ditahan


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Polda NTB menggelar konferensi pers pengungkapan Operasi Antik 2026 bertempat di Sasana Dharma Polda NTB,  Selasa (11/8/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Polda NTB menggelar konferensi pers pengungkapan Operasi Antik 2026 bertempat di Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Tiga anggota polisi jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tertangkap dalam Operasi Antik 2026. Dua di antaranya dilakukan penempatan khusus (Patsus), sementara satu lainnya menjalani penahanan.

Tiga polisi itu ialah IDMA yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, anggota Polres Lombok Barat berinisial IKM, dan anggota Polres Bima Kota berinisial A.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, menyebut tiga polisi aktif itu diamankan di wilayah Kota Mataram dan Bima, NTB, pada Minggu (2/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IDMA dan IKM ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB. "Kronologi penangkapan yang di Ditresnarkoba Polda NTB, kami mempunyai target operasi berkaitan dengan Operasi Antik, yaitu masalah narkotika jenis ganja. Pada saat kita melakukan penangkapan ganja tersebut, ternyata di situ ada personel kita," kata Roman.

ADVERTISEMENT

Sebelum penangkapan itu, IDMA dan IKM telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Menurut Roman, tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan dari kedua polisi tersebut.

Karena tidak ada barang bukti narkoba, keduanya disebut hanya sebagai pengguna. "Sehingga untuk dua personel ini memang terbuktinya hanya sebagai pengguna. Untuk keterkaitan dia jaringan dan lainnya, untuk sementara hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sudah kita lakukan, memang terbukti sebagai penyalahguna," ucap dia.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengatakan dua anggota polisi yang menjalani Patsus itu ialah IDMA dan IKM.

"Anggota Polres Lobar dan Ditresnarkoba Polda NTB dilakukan Patsus," kata Kholid, Selasa (11/8/2026).

Patsus kedua polisi itu berada di bawah wewenang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB dan Polres Lombok Barat. Patsus dilakukan untuk proses kode etik kepolisian.

"Patsus itu dalam proses penahan Propam dalam kode etik dan disiplin yang sedang dilakukan oleh Propam," sebutnya.

Sedangkan anggota Polres Bima Kota berinisial A dilakukan penahanan. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota.

"Kemudian yang di Polres Bima Kota dilakukan penahanan karena terkait pidananya," ucap dia.

Penangkapan personel Polres Bima Kota berinisial A itu berawal dari penangkapan seorang nelayan berinisial S, warga Desa Rompu, Kecamatan Langgudu, Bima.

"Berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bima Kota, berawal dari ditangkapnya S dengan barang bukti sebanyak 17 plastik klip sabu dengan berat neto 1,44 gram," katanya.

Dari pemeriksaan, S mengaku sabu yang dikuasainya didapatkan dari polisi berinisial A yang diketahui bertugas di Polres Bima Kota.

"Dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata barangnya berasal dari salah satu oknum yang bertugas di Polres Bima Kota, inisial A," sebutnya.

Kabid Propam Polda NTB, Kombes Wildan Alberd, mengatakan ketiga polisi tersebut akan diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

"Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sanksi yang akan diberikan berdasarkan PP RI No 1 tahun 2023 Pasal 13 (1) dan Perpol 7 tahun 2022 huruf e. "Anggota tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya.



(dpw/dpw)









Hide Ads