Dua pegawai SPBU, Arifon Moe dan Dimas Prasetyo Baehaqi, didakwa menyalahgunakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan melayani pengisian solar subsidi ke truk molen tanpa barcode atau QR Code resmi Pertamina.
Atas perbuatannya, Arifon Moe dan Dimas Prasetyo Baehaqi didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana dalam KUHP.
Perkara tersebut terjadi di SPBU Nomor 54.801.47, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada 25 April 2026. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti mendakwa Arifon Moe selaku operator SPBU dan Dimas Prasetyo Baehaqi selaku pengawas SPBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula ketika sopir truk molen Howo bernomor polisi B 9741 XFY datang ke SPBU untuk mengisi BBM. Karena kendaraan tersebut tidak memiliki barcode, Arifon kemudian meminta persetujuan Dimas.
Dimas disebut memperbolehkan pengisian dan memberikan barcode Tera yang tersimpan di telepon genggamnya. Barcode tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemindaian melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) agar solar subsidi dapat dikeluarkan dari nozzle.
Pengisian dilakukan dalam tiga transaksi dengan total volume 51,47 liter senilai Rp 350 ribu. Namun, sopir truk disebut menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu.
JPU Yuli Peladiyanti dalam dakwaannya menyebut Dimas memberikan persetujuan pengisian solar subsidi meski kendaraan tidak memiliki QR code resmi.
"Terdakwa II memperbolehkannya serta mengatakan bilamana ada masalah terdakwa II akan bertanggung jawab," ujarnya dalam dakwaan, Selasa (21/7/2026).
Setelah itu, Dimas disebut meminta Arifon mengambil mesin Electronic Data Capture (EDC). Dimas kemudian menggunakan telepon genggamnya yang berisi barcode Tera untuk membantu proses pengisian solar subsidi.
"Terdakwa II meminta terdakwa I untuk melakukan scan barcode Tera pada mesin EDC dengan tujuan untuk mengeluarkan bahan bakar minyak jenis solar subsidi," tambahnya.
Menurut JPU, barcode Tera tersebut seharusnya hanya digunakan untuk proses pengujian alat ukur BBM dan tidak diperbolehkan digunakan untuk membantu pengisian BBM kendaraan konsumen.
"Baik terdakwa I maupun terdakwa II sama-sama mengetahui bahwa fungsi Barcode Tera yang dimiliki pengawas SPBU adalah untuk mengeluarkan BBM ke dalam alat ukur Tera Bejana dalam rangka dilakukan Density Test," jelasnya.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Zainal Abidin, mengajukan eksepsi. Mereka menilai surat dakwaan JPU Yuli Peladiyanti kabur dan perkara tersebut semestinya tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
Zainal menyoroti kesalahan penulisan identitas terdakwa II. Dalam surat dakwaan, Dimas Prasetyo Baehaqi disebut lahir pada 19 September 1982. Namun, penasihat hukum menyatakan tanggal lahir kliennya adalah 19 Agustus 1982.
"Dakwaan jaksa itu kabur. Jaksa salah menulis tanggal lahir terdakwa. Bisa jadi Dimas yang lain lagi," ujar pengacara dari LBH Muhammadiyah itu.
Selain persoalan identitas, Zainal menilai JPU tidak menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir.
Menurutnya, persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyaluran BBM subsidi. Karena itu, sanksi administratif atau sanksi internal terhadap SPBU dinilai semestinya dipertimbangkan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.
"Seharusnya sanksi administrasi, teguran, atau sanksi internal yang bisa diterapkan kepada terdakwa. Namun, langsung dijerat dengan pidana," katanya.
Zainal juga menilai JPU tidak menguraikan secara jelas peran Dimas dalam perkara tersebut. Dia mempertanyakan dasar pemidanaan terhadap terdakwa II karena disebut tidak menerima uang dari transaksi pengisian solar.
Menurut Zainal, dari uang Rp 400 ribu yang dibayarkan sopir truk, nilai BBM yang terisi hanya Rp 350 ribu. Selisih Rp 50 ribu disebut diterima oleh operator SPBU, Arifon Moe.
Sementara Dimas, menurut Zainal, tidak menerima bagian dari uang tersebut. "Dimas ini tidak menerima uang. Dia tidak mendapatkan keuntungan. Lalu di mana niat jahatnya dan kerugiannya seperti apa?" ujarnya
Pohaknya juga mempertanyakan tidak tersentuhnya pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan SPBU. Dia mengaku telah meminta berita acara pemeriksaan (BAP) secara lengkap, termasuk BAP sopir truk dan pemilik SPBU, tapi hanya menerima BAP para terdakwa.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya juga dilihat dari sisi tanggung jawab pengelolaan SPBU dan kemungkinan sanksi administratif.
"Kalau ini persoalan administratif karena tidak menjalankan SOP, seharusnya ada sanksi administratif dari SPBU," tegasnya
Selain mengajukan eksepsi, ia juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Dimas. Dia menyebut Dimas telah menjalani penahanan sekitar 86 hari dan merupakan ayah dari empat anak yang masih bersekolah.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut sebelumnya disebut telah diajukan kepada penyidik dan penuntut umum, namun tidak dikabulkan. Kini, pihak pembela berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa dilakukan meski keduanya telah mengetahui adanya larangan melayani pembelian BBM bersubsidi kepada kendaraan yang tidak memiliki barcode atau QR Code resmi Pertamina.
"Dilarang keras untuk melayani pembelian BBM bersubsidi kepada kendaraan yang tidak memiliki barcode/QR Code resmi dari Pertamina," demikian salah satu klausul dalam surat pernyataan kepatuhan yang disebut telah ditandatangani kedua terdakwa.
JPU juga menyebut truk mixer atau truk molen tidak termasuk dalam kategori konsumen pengguna solar subsidi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(hsa/iws)