Pemilik kendaraan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kebijakan itu diambil oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Melki menegaskan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Kebijakan ini juga sebagai upaya menegakkan asas keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki dilansir dari detikOto.
Kebijakan larangan beli BBM subsidi untuk kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki mengungkapkan aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Menurut Melki, pemerintah daerah selama ini menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.
Jadi, yang tetap boleh beli BBM Pertalite dan Solar subsidi di NTT adalah kendaraan dengan pelat NTT berkode DH, EB dan ED. Syaratnya, kendaraan-kendaraan tersebut telah melunasi pajak kendaraan. Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah NTT atau kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak bisa mendapatkan BBM subsidi.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujar Melki.
Artikel ini telah tayang di detikOto. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)