Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Hans Rachmatulloh Irawan mengungkapkan modus utama penimbunan BBM di NTT di antaranya menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi, menggunakan QR code milik orang lain, bekerja sama dengan operator SPBU, dan menyalahgunakan surat rekomendasi BBM subsidi. Total, ada 40 tersangka dalam kasus itu.
"Jadi semua yang terlibat (baik pengusaha maupun polisi) tetap kami tindaklanjuti proses hukumnya. Jadi keberhasilan pengungkapan modus tersebut dari hasil kerja sama dan informasi dari masyarakat dan media. Khusus media, saya harapkan tetap sebagai fungsi kontrol berkaitan dengan penegakan BBM dan gas," ujar Hans saat konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026).
Hans menjelaskan pengungkapan penimbunan BBM tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat NTT dalam pemenuhan kebutuhan BBM dan gas. Menurutnya, kasus tersebut ada yang berperan sebagai penyuplai dan permintaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada saat permintaan itu banyak, pasti orang-orang itu bekerja untuk mengumpul dan menimbun BBM. Jadi mekanisme penyalurannya seperti itu," jelas Hans.
"Sesungguhnya BBM subsidi ini hanya diperuntukan kepada masyarakat. Kasihan masyarakat yang membutuhkannya. Jangan sampai BBM subsidi ini disalahgunakan oleh pengusaha untuk mencari keuntungan ya," sambung Hans.
Selain itu, Hans berujar, alur BBM subsidi itu didistribusikan ke kapal-kapal penangkap ikan. Di lain sisi, penjualan juga mendapat keuntungan besar dari harga dasar BBM tersebut dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari dinas terkait.
"Nah orang-orang yang menyalahgunakan surat rekomendasi itu yang kami tangkap karena modusnya untuk mendapat keuntungan sendiri," kata Hans.
Dalam kasus tersebut, Polda NTT juga sudah memeriksa tiga petugas SBPU yang terlibat penimbunan. Namun, Polda NTT masih menyelidiki perannya masing-masing.
"Karena modusnya ada yang bekerja sama dengan operator SPBU," imbuh Hans.
Hans menegaskan Kabupaten Malaka, Belu dan Timor Tengah Utara (TTU) yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, itu menjadi perhatian serius Polda NTT dalam pengawasan distribusi BBM dan gas. Sebab, harga BBM di tiga kabupaten tersebut melonjak naik.
"Oleh karena itu untuk wilayah perbatasan juga dari Mabes Polri sudah bentuk satuan tugas (satgas) penyelundupan untuk mengawasi BBM dan gas subsidi," terang Hans.
Pertamina Akan Tindak Tegas
Pertamina Patra Niaga Jatim-Balinus merespons terkait keterlibatan petugas SPBU yang terlibat penimbunan solar dan Pertalite. Dalam kasus tersebut, Polda NTT telah menetapkan 40 orang jadi tersangka. Di antara mereka ada petugas SPBU.
"Jika dugaan keterlibatan oknum di SPBU terbukti, maka Pertamina secara tegas akan menerapkan sanksi pembinaan," ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, dikonfirmasi detikBali, Selasa.
Ahad menjelaskan pihaknya masih memastikan terlebih dahulu pembelian dengan jeriken itu menggunakan produk BBM bersubsidi atau nonsubsidi. Termasuk pengecekan surat rekomendasi dari dinas terkait.
"Dicek kemudian apakah dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait atau tidak," jelas Ahad.
Menurut Ahad, kasus penimbunan yang ditangani Polda NTT merupakan pengungkapan terbesar selama ini. Namun, ia menegaskan penanganan kasus tersebut juga harus melibatkan lintas sektor.
"Betul, harus lintas sektor yang aktif sesuai kewenangannya masing-masing," pungkas Ahad.
(hsa/hsa)










































