detikBali

Polda NTT Tetapkan 40 Tersangka Penimbun BBM Subsidi

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Polda NTT Tetapkan 40 Tersangka Penimbun BBM Subsidi


Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali

Sejumlah barang bukti berupa mobil, sampan jeriken berisi BBM subsidi yang disita di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Sejumlah barang bukti berupa mobil, sampan jeriken berisi BBM subsidi yang disita di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 40 tersangka dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, minyak tanah, dan Pertalite di sejumlah kabupaten.

"Dalam penegakan hukum ini sudah ada 40 orang yang sudah diperiksa dan semua berpotensi jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kombes Hans Rachmatulloh Irawan, saat konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hans menjelaskan pengungkapan kasus tersebut sudah dilakukan pada Februari 2026 setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk menyikat mafia BBM dan gas. Ditreskrimsus Polda NTT dalam kurun waktu itu telah menangani 27 laporan polisi.

Sebanyak 27 laporan itu terdiri atas lima laporan di Ditreskrimsus Polda NTT, serta
di Polres Kupang, Sikka, Manggarai Barat, dan Sumba Barat masing-masing dua laporan. Sedangkan, polres jajaran lain masing-masing satu laporan polisi.

ADVERTISEMENT

Puluhan laporan ini, terang Hans, sedang berproses karena dalam penetapan tersangka masih membutuhkan keterangan ahli di Jakarta. Polda NTT juga tengah mengirim hasil laboratorium forensik berkaitan dengan kasus niaga tersebut.

Sejumlah barang bukti sudah disita polisi dalam kasus ini, seperti motor, 18 mobil, dan dua truk. Polisi juga menyita BBM, yaitu Pertalite 6.325 liter, Solar 9.675 liter, minyak tanah 105 liter, 383 jeriken, enam drum, dan satu sampan, serta sejumlah dokumen dan uang.

Berdasarkan barang bukti yang disita, kerugian negara Pertalite mencapai Rp 63 juta, solar Rp 65 juta, dan minyak tanah Rp 420 ribu. Namun, di lain sisi, Hans berujar, ada perhitungan potensial kerugian negara.

Kerugian negara itu dikalkulasikan berdasarkan jumlah liter per bulan dikalikan dengan berapa lama dilakukan penimbunan. Sehingga berdasarkan rumus tersebut, terungkap pertalite sekitar Rp 9,8 miliar lebih, kemudian solar sekitar Rp 358 juta lebih, dan minyak tanah Rp 2,5 juta lebih. Totalnya mencapai Rp 10,1 miliar lebih.

"Mengapa saya sampaikan potensial kerugian negara, karena mereka lakukan (penimbunan), itu bukan satu kali saja, tetapi saat dilakukan penyelidikan, mereka sudah lakukan tindak pidana berulang kali," ungkas Hans.

Selain itu, Hans berujar, ada juga yang saat ditangkap sedang mengumpulkan BBM, tetapi ada yang sudah mulai timbun dan distribusikan ke pelanggannya. "Ada yang satu hari mungkin saat ditangkap baru isi dan terkumpul sekian liter. Padahal hari itu juga dia sudah mengisi lebih dari itu," terang Hans.

Hans menerangkan puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) juncto UU Cipta Kerja dan penyesuaian KUHAP Baru dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda NTT, Kombes Jhony Afrizal Sharifudin, menambahkan penegakan hukum itu bertujuan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan lalu tak disalahgunakan oleh seseorang maupun kelompok.

"Penindakan tegas ini merupakan implementasi langsung dari program asta cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara," jelas Jhony.



(hsa/hsa)










Hide Ads