detikBali

2 Terdakwa Korupsi Pilkada Sumba Timur Divonis 6 Tahun, Keluarga Ngamuk

Terpopuler Koleksi Pilihan

2 Terdakwa Korupsi Pilkada Sumba Timur Divonis 6 Tahun, Keluarga Ngamuk


Yufengki Bria - detikBali

Keluarga ricuh seusai sidang putusan dua terdakwa korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur di PN Tipikor Kupang, Jumat (24/4/2026).
Foto: Keluarga ricuh seusai sidang putusan dua terdakwa korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur di PN Tipikor Kupang, Jumat (24/4/2026). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Pilkada Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi divonis enam tahun penjara. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jumat (24/4/2026). Sidang diwarnai kericuhan. Keluarga terdakwa yang tak terima lalu mengamuk.

Sacarias merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Sedelti sebagai Bendahara KPU Sumba Timur. Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti dalam korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran (TA) 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan bersama dua anggotanya, yakni Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri oleh Bagus Aulia Yusril Imtihan. Kedua terdakwa juga didampingi oleh masing-masing pengacaranya.

"Para terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh JPU," ujar Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dalam ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Pantauan detikBali, setelah vonis tersebut, sekitar pukul 17.32 Wita, keluarga langsung memprotes dan histeris di PN Tipikor Kupang. Selain itu, mereka menuding jaksa 'makan uang cuma-cuma'.

"Jaksa omong kosong, makan uang cuma-cuma. Terkutuk kalian semua," teriak seorang perempuan mengenakan blus hitam.

Kericuhan tak terhindarkan ketika Sacarias dan Sedelti hendak dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk ditahan. Keluarga nyaris memukul sejumlah jaksa yang membawa kedua terdakwa itu. Bahkan, seorang pria diduga jaksa nyaris dihajar oleh keluarga.

Selain itu, tas samping milik pria tersebut juga ditarik paksa oleh keluarga. Beruntung, sejumlah pria berhasil meredam ketegangan. Keluarga juga melontarkan kata-kata tak senonoh kepada anggota korps adhyaksa itu.

"Kami sudah kerja keras sampai pilkada selesai, tapi kalian kasih masuk lagi dalam penjara," ujar salah satu pria histeris.

Pengacara Sedelti, Haryanto menjelaskan kliennya didakwa terkait dugaan penyelewengan danah hibah Pilkda Sumba Timur tahun anggaran 2024 senilai Rp 3,7 miliar hingga dituntut delapan tahun penjara dan terakhirnya divonis enam tahun penjara.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan tersebut," jelas Hardyanto.

Terkait upaya hukum selanjutnya, Hardyanto menegaskan masih berembuk dengan keluarga untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. " Kami masih pikir-pikir dulu karena harus berembuk dengan keluarga," pungkas Hardyanto.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara. JPU menyatakan Sacarias dan Sedelti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dinilai melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tuntutan delapan tahun, JPU juga meminta hakim agar Sacarias dan Sedelti tetap ditahan dan didenda sebesar Rp 400 juta. Apabila tak dibayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Selain itu, mereka dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jika uang pengganti itu tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan persidangan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupinya.

Namun, Sedelti sudah lakukan pengembalian sebesar Rp 30 juta. Uang puluhan juta itu merupakan bagian dari kerugian negara, tetapi dengan ketentuan apabila dalam satu bulan setelah tersebut dan tidak dilunasi, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.




(hsa/hsa)










Hide Ads