
Diduga Korupsi Honor Relawan, Eks Penjabat BPBD OKU Divonis 4 Tahun Bui
Dua mantan pejabat BPBD OKU divonis 4 tahun penjara karena menggelapkan honor relawan 2022, menimbulkan kerugian negara hingga Rp 628,8 juta.
Dua mantan pejabat BPBD OKU divonis 4 tahun penjara karena menggelapkan honor relawan 2022, menimbulkan kerugian negara hingga Rp 628,8 juta.
Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) mengamankan DPO korupsi, Soendari, di Blitar. Meski melawan, ia dibawa ke Rutan Perempuan Sidoarjo.
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dituntut 10,5 tahun penjara dalam kasus korupsi KSO. Isabel Tanihaha juga dituntut 9 tahun dan denda Rp 800 juta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait korupsi investasi bodong.
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diperiksa Kejati Lampung. Penggeledahan rumahnya mengungkap uang tunai, emas, dan mobil terkait kasus korupsi.
Penyidik Polres Tebo limpahkan berkas dua eks pegawai bank BUMN tersangka kredit fiktif ke jaksa. Mereka ditahan sebelum persidangan.
Upaya memberikan efek jera bagi koruptor melalui pidana penjara nyatanya tidak efektif menurunkan tren praktik korupsi mulai dari tingkat pusat maupun daerah.
Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata, divonis 3,5 tahun penjara karena korupsi dana hibah Rp 1,65 miliar. Denda dan uang pengganti juga dijatuhkan.
Kejati Sumsel menyita Rp 506,15 miliar dalam kasus dugaan korupsi pinjaman bank BUMN. Penyidikan terus berlanjut untuk menyelamatkan keuangan negara.
Rekening dormant banyak diblokir PPATK. Rekening menganggur yang diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.