Dua terdakwa tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi, dituntut delapan tahun penjara. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (20/4/2026).
Sacarias merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Sedelti sebagai Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur. Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti dalam korupsi uang Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran (TA) 2024.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Agus Hermawan, bersama dua anggotanya, Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri oleh Bagus Aulia Yusril Imtihan. Kedua terdakwa juga didampingi oleh masing-masing pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan Sacarias dan Sedelti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dinilai melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, Sacarias dan Sedelti dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan. JPU juga meminta hakim agar Sacarias dan Sedelti tetap ditahan dan didenda sebesar Rp 400 juta. Apabila tak dibayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Selain itu, mereka dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jika uang pengganti itu tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan persidangan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupinya.
Namun, Sedelti sudah lakukan pengembalian sebesar Rp 30 juta. Uang puluhan juta itu merupakan bagian dari kerugian negara, tetapi dengan ketentuan apabila dalam satu bulan setelah tersebut dan tidak dilunasi, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama tiga tahun dan 10 bulan penjara atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajibannya, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti," ujar JPU dalam amar tuntutun yang diperoleh detikBali, Senin.
Setelah tuntutan tersebut, Sacarias dan Sedelti melalui pengacaranya langsung mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang dengan agenda pledoi itu akan dilanjutkan pada Selasa (21/4/2026).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur 2024 di KPU Sumba Timur, NTT.
Ketiga tersangka berinisial SBD selaku Sekretaris KPU Sumba Timur, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR sebagai Bendahara KPU Sumba Timur.
"Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 14.00 Wita," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada detikBali, Rabu (5/11/2025).