detikBali

Baru 5 Bulan Keluar Penjara, Residivis Narkoba di Bima Ditangkap Lagi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Baru 5 Bulan Keluar Penjara, Residivis Narkoba di Bima Ditangkap Lagi


Rafiin - detikBali

Sejumlah barang bukti tindak pidana narkoba yang disita Polres Bima, Selasa (7/4/2026). (Dok. Satresnarkoba Polres Bima)
Foto: Sejumlah barang bukti tindak pidana narkoba yang disita Polres Bima, Selasa (7/4/2026). (Dok. Satresnarkoba Polres Bima)
Bima -

RS, seorang residivis kasus narkoba, kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Padahal, pria 40 tahun ini baru lima bulan keluar dari penjara dalam kasus serupa.

"Iya betul, ditangkap kemarin," kata Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah dikonfirmasi detikBali, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fardiansyah mengatakan RS ditangkap seusai mengambil paket yang dicurigai berisi sabu di kantor jasa pengiriman barang (ekspedisi) yang berada di wilayah Desa Talabiu, Kecamatan Woha pada Selasa (7/4/2026).

"Sebelumnya RS dilaporkan akan mengambil paket yang diduga berisi sabu di kantor ekspedisi di Talabiu. Terbukti saat ditangkap, ditangkap, paket yang diambil isinya sabu," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Fardiansyah, dari tangan RS, polisi mengamankan sabu yang beratnya hampir satu ons atau 95,64 gram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan RS di wilayah Kabupaten dan Kota Bima.

"Saat ini RS sudah diamankan di Polres Bima bersama barang bukti sabu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami termasuk pemasok sabu ke RS ini," terang dia.

Fardiansyah menambahkan RS merupakan pemain lama dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten. Sebelumnya, dia ditangkap dan divonis dalam kasus serupa.

"RS adalah residivis kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas dari penjara sekitar 5 bulan lalu," pungkas Fardiansyah.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads