Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar mengungkap 40 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu 1 Maret hingga 7 April 2026. Dalam periode tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka laki-laki yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.
"Dari pengungkapan selama lebih dari satu bulan ini kami menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 2.135 butir ekstasi, 1,2 kilogram sabu, lebih dari 1 kilogram ganja, 285,3 gram tembakau sintetis, hingga 33,69 gram kokain," kata Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari seluruh tersangka yang diamankan, polisi juga mencatat adanya dua residivis kasus narkotika, yakni VM (Vicky Monaro) yang pernah tersangkut kasus serupa pada 2016 dan NP (Ngakan Putu Sugiantara) yang merupakan residivis pada 2021.
Dalam pengungkapan ini, modus yang paling sering digunakan para pelaku adalah sistem tempel, yakni mengambil barang yang sebelumnya diletakkan di suatu lokasi tertentu.
Pengungkapan terbesar terjadi pada kasus peredaran ekstasi. Dalam salah satu kasus, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ET dan NS dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi dan 295,48 gram sabu.
Kasus lainnya melibatkan tersangka berinisial F dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan 14,37 gram sabu. Jika digabungkan, dua kasus tersebut menyumbang sebagian besar barang bukti ekstasi yang disita selama periode pengungkapan.
Selain itu, polisi juga menyinggung singkat pengungkapan kasus yang melibatkan seorang WNA asal Belarus berinisial HS, dengan barang bukti 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain, yang diduga terkait jaringan internasional dari Swiss dan Georgia.
Polresta Denpasar menyebut pengungkapan ini berhasil memutus jaringan peredaran narkotika yang berpotensi akan diedarkan ke tempat hiburan malam serta wilayah Bali secara umum.
"Ya dengan pengungkapan ini Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan kurang lebih 30 ribu jiwa masyarakat Bali," ucap Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
Untuk beberapa kasus lain, tersangka juga dijerat Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
(hsa/hsa)










































