detikBali

Rp 120 Miliar Anggaran Pokir DPRD NTB Dihapus, Ini Temuan Inspektorat

Terpopuler Koleksi Pilihan

Rp 120 Miliar Anggaran Pokir DPRD NTB Dihapus, Ini Temuan Inspektorat


Ahmad Viqi - detikBali

Inspektur NTB Budi Herman saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10/2026).
Inspektur NTB Budi Herman saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 120 miliar di APBD dan APBD Perubahan 2026 menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah program yang tidak sesuai ketentuan. Inspektorat NTB memastikan anggaran Pokir di APBD Perubahan 2026 menjadi nol setelah dilakukan evaluasi bersama DPRD NTB menyusul supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur NTB Budi Herman mengatakan penghapusan anggaran pokir di APBD Perubahan 2026 merupakan hasil reviu terhadap program-program yang dinilai tidak memenuhi tahapan dan aturan yang berlaku.

"Ini hasil reviu kita. Total Rp 120 miliar dengan APBD Murni 2026," ujar Budi saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, penghapusan tersebut bukan berarti seluruh program Pokir DPRD NTB dihentikan. Ada sejumlah kesepakatan untuk menata kembali pelaksanaan program berdasarkan hasil evaluasi bersama.

ADVERTISEMENT

"Bukan dihapus semua, ya. Ada beberapa kesepakatan kita terkait penataan kembali pelaksanaan pokir ini," tegas Budi.

Dia mengatakan, hasil peninjauan ulang menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program Pokir. Temuan itu meliputi masalah legalitas, anomali, hingga kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Jadi ada temuan kita di lapangan itu kan kegiatan tidak ada, itu yang dilanjutkan. Termasuk Pokir media, kalau sedang berjalan kita selesaikan, nanti kita audit," tegas Budi.

Meski anggaran Pokir di APBD Perubahan 2026 menjadi nol, program yang telah berjalan dalam APBD Murni 2026 tetap dilanjutkan. Program tersebut terutama yang menyentuh sektor prioritas, seperti di Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian.

"Yang di APBD Murni ini pokirnya tetap jalan, kecuali di APBD perubahan nol. Berarti yang penyelesaian pokirnya ini yang APBD Murni 2026," jelasnya.

Terkait desakan agar proses penataan tersebut segera diselesaikan, Inspektorat NTB menyatakan akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibangun bersama DPRD NTB.

Budi mengatakan Inspektorat juga berencana kembali berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah konkret selanjutnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads