detikBali

Tak Terbukti Korupsi, Terdakwa Kasus Beras ASN Tabanan Divonis Bebas

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tak Terbukti Korupsi, Terdakwa Kasus Beras ASN Tabanan Divonis Bebas


Wibhi Leksono - detikBali

I Ketut Sukarta dan I Wayan Nonok Aryasa, dua terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan korupsi beras ASN Perumda Dharma Santhika Tabanan, Kamis (2/4/2026).(Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
I Ketut Sukarta dan I Wayan Nonok Aryasa, dua terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan korupsi beras ASN Perumda Dharma Santhika Tabanan, Kamis (2/4/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Para terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perumda Dharma Santhika Tabanan divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gde Novyartha menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Serta membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," tegas Novyartha saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Kamis (2/4/2026).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Hakim juga menyatakan tidak ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan pengadaan beras bagi ASN di Tabanan tersebut dinilai sebagai bagian dari keputusan bisnis perusahaan daerah. Hakim menilai hal itu bukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan yang sebelumnya diwarnai meninggalnya salah satu terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Perumda I Putu Sugi Darmawan. Ia meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan akibat strok dan gangguan jantung.

ADVERTISEMENT

Proses hukum terhadap almarhum pun gugur. Sedangkan, dua terdakwa lainnya tetap menjalani persidangan hingga putusan dibacakan.

Dua terdakwa lainnya adalah I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan sebagai pihak rekanan penyedia beras. Kemudian I Wayan Nonok Aryasa selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda yang menjalankan aspek teknis distribusi dan pengelolaan program.

Diketahui, kasus ini bermula dari program pengadaan beras ASN melalui kerja sama antara Perumda dan Perpadi Tabanan. Dalam dakwaan jaksa, beras kualitas medium disebut dijual sebagai beras premium sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,85 miliar dari total transaksi mencapai Rp 18,21 miliar.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing empat tahun disertai denda Rp200 juta subsider kurungan satu tahun. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menyatakan tidak terdapat unsur mens rea maupun keuntungan pribadi dalam perkara ini.

Kuasa hukum terdakwa Hari Wandono menyatakan menerima sepenuhnya hasil putusan majelis hakim. Ia menilai kerja sama antara Perumda dan Perpadi merupakan hubungan bisnis yang wajar dan saling menguntungkan.

"Kami tidak ada upaya banding, kami terima. Dari putusan hakim, semua terdakwa dibebaskan dari dakwaannya," ujar Hari. Dengan putusan bebas ini, para terdakwa yang masih menjalani proses hukum dipulihkan hak-haknya.




(iws/iws)











Hide Ads