Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perumda Dharma Santika Kabupaten Tabanan menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun.
Ketiga terdakwa tersebut adalah I Putu Sugi Darmawan, I Ketut Sukarta, dan I Wayan Nonok Aryasa. Tuntutan terhadap ketiga mantan pejabat Perumda Dharma Santika itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsider.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," ungkap jaksa I Made Santiawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara empat tahun, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Diketahui, kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan beras bagi ASN di Kabupaten Tabanan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1,85 miliar.
Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santika, I Putu Sugi Darmawan; mantan Manajer Unit Bisnis Ritel, I Wayan Nonok Aryasa; dan eks Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan I Ketut Sukarta.
Fakta persidangan mengungkap ketiga terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dan distribusi beras tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara. Modus yang digunakan dalam perkara ini adalah beras kualitas medium dijual seolah-olah kualitas premium kepada ASN.
Adapun, harga dibayarkan lebih mahal dari harga sebenarnya di tingkat penggilingan. Selain itu, dalam pengadaannya, ASN dipotong gaji sekitar Rp 210 ribu per bulan untuk pembelian beras tersebut.
(iws/iws)